PSAK 70 jadi panduan akuntansi aset dan liabilitas Tax Amnesty
Merdeka.com - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dengan meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 7O Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK 70 ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty.
PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.
"Launching PSAK 70, di peruntukkan untuk wajib pajak perorangan yang melakukan pembukaan bagi akuntansi dengan tambahan harta dan utang dengan perolehan harta baru WP sesuai dengan tanggal surat," ucap Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, Djohan Pinnarwan mengatakan, peluncuran PSAK 7O ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," katanya.
Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas menerapkan PSAK 70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
"PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya," ujarnya.
Selanjutnya, pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Entitas diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan.
Entitas yang telah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investasi diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65 yaitu Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.
"Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, entitas diberikan opsi untuk mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai dengan PSAK 70."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaTujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca Selengkapnya