Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Freeport pecat 840 karyawan yang ikut aksi mogok kerja

PT Freeport pecat 840 karyawan yang ikut aksi mogok kerja Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Manajemen PT Freeport Indonesia disebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika sejak beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena mengakui telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Septinus seperti ditulis Antara, Selasa (16/5).

Disnakertrans-PR Mimika telah berupaya mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport yang melakukan aksi mogok kerja di Timika dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12 April 2017.

"Ternyata surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang," kata Septinus.

Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI guna mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi mogok kerja.

"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja. Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," kata Septinus.

Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

"Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak menghubungi perusahaan untuk mengonfirmasikan kesempatan mereka dalam kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak segera menghubungi perusahaan," demikian bunyi interoffice memo yang dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja perusahaan itu.

Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.

"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan. Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir. Kami ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri apakah mereka ingin bergabung kembali dengan karyawan yang saat ini terus bekerja atau meninggalkan perusahaan dan menghadapi masa depan yang tak pasti," ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.

Perusahaan menyatakan terus berupaya menghentikan intimidasi dan provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.

Untuk diketahui, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Namun sebagian karyawan yang lain diketahui telah meninggalkan tempat kerjanya sejak pertengahan April 2017.

Ada sejumlah tuntutan dibalik aksi mogok karyawan PT Freeport tersebut yaitu meminta manajemen menghentikan program Furlough, mendesak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa PHK serta menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serikat pekerja.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku

Sritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai

Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK

Serikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil

Sedikitnya 11.000 buruh di industri tekstil pada perusahan besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata Tutup: Mungkin Kalah Saing dengan Barang Baru
Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata Tutup: Mungkin Kalah Saing dengan Barang Baru

Jokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Panas-Panasan Demo di Patung Kuda, Massa Buruh Tuntut Penghentian Ancaman PHK Besar-Besaran
FOTO: Panas-Panasan Demo di Patung Kuda, Massa Buruh Tuntut Penghentian Ancaman PHK Besar-Besaran

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.

Baca Selengkapnya
Bikin Melongo, Potret Mess Karyawan Freeport 4 Lantai Begitu Mewah, Ada Fasilitas Lapangan Bola
Bikin Melongo, Potret Mess Karyawan Freeport 4 Lantai Begitu Mewah, Ada Fasilitas Lapangan Bola

Potret area pemukiman karyawan di PT Freeport Indonesia yang ada di Timika, Papua.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya