PT Pos Indonesia: Demo dilakukan serikat pekerja tidak sesuai prosedur
Merdeka.com - Sejumlah karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Pos Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direksi PT Pos Indonesia, Jakarta, senin (25/6) lalu. Mereka menuntut direksi untuk bagi keuntungan.
Dalam aksinya mereka menuntut manajemen PT Pos Indonesia untuk membagi keuntungan dan jasa produksi perusahaan tahun 2017.
Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia, Cahyat Rohyana mengatakan, aksi yang dilakukan serikat pekerja tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Sebab, tidak ada pemberitahuan prihal rencana pelaksanaan demo kepada pihak berwewang.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
"Berlum terjadi gagal perundingan karena perundingan belum pernah dilakukan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan mogok kerja sesuai yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003," ucap Cahyat dikutip keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pemenuhan hak dan kewajiban karyawan di PT Pos Indonesia sebagai BUMN diberikan dengan berpedoman pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI). (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAdapun rencana aksi besok, kata Jumhur, pihaknya telah sepakat menggelar aksi bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pimpinan Nining Elitos.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaMerasa ada kejanggalan, sebagian peserta mendatangi Kantor Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaKelompok itu akan melakukan penutupan jalan pantura, dan pintu tol menuju Krapyak.
Baca SelengkapnyaBerbagai elemen buruh dari Jawa Tengah bakal ikut aksi tersebut.
Baca Selengkapnya