PTPN V tolak eksekusi pengosongan lahan sawit
Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal. Kami segera melakukan eksaminasi untuk menguak siapa pihak dibalik putusan yang penuh kontroversi tersebut," kata Kuasa Hukum PTPN V, Dr. Sadino, SH, MH, seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (6/2).
Keputusan eksekusi dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar. Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang yang kontroversi, antara lain menyatakan bahwa surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan menebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.
"Ini jelas tidak masuk akal. Karena sesuai SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (areal penggunaan lain)," ujar Sadino.
Selain itu, di lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut juga terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dari penugasan Pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Dia menjelaskan, bahwa sejak awal gugatan LSM Riau Madani ini keliru karena pemegang saham PTPN V adalah Menteri BUMN.
"Jadi, kami akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan," tegas Sadino.
Senada dengan Sadino, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi mengatakan bahwa putusan PN Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PTPN V tersebut salah sasaran. "Saya bilang ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas," kata Aidi.
Keputusan PN Bangkinang yang menyebut bahwa Perkebunan Sawit Sei Langkah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar, karena sebenarnya wilayah itu masuk dalam wilayah Rokan Hulu, tepatnya Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PTPN V Asmanuddin Sinaga mengatakan menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya. "Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok," ujarnya.
Dia pun mengultimatum, jika eksekusi dilakukan maka Serikat Pekerja akan mengerahkan seluruh karyawan PTPN dan KUD Bumi Asih yang mencapai 12.000 orang untuk melakukan penghadangan ekseskusi. "Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami perjuangkan", ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca Selengkapnya