Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTPN V tolak eksekusi pengosongan lahan sawit

PTPN V tolak eksekusi pengosongan lahan sawit Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal. Kami segera melakukan eksaminasi untuk menguak siapa pihak dibalik putusan yang penuh kontroversi tersebut," kata Kuasa Hukum PTPN V, Dr. Sadino, SH, MH, seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (6/2).

Keputusan eksekusi dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar. Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang yang kontroversi, antara lain menyatakan bahwa surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Orang lain juga bertanya?

Menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan menebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.

"Ini jelas tidak masuk akal. Karena sesuai SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (areal penggunaan lain)," ujar Sadino.

Selain itu, di lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut juga terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dari penugasan Pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Dia menjelaskan, bahwa sejak awal gugatan LSM Riau Madani ini keliru karena pemegang saham PTPN V adalah Menteri BUMN.

"Jadi, kami akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan," tegas Sadino.

Senada dengan Sadino, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi mengatakan bahwa putusan PN Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PTPN V tersebut salah sasaran. "Saya bilang ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas," kata Aidi.

Keputusan PN Bangkinang yang menyebut bahwa Perkebunan Sawit Sei Langkah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar, karena sebenarnya wilayah itu masuk dalam wilayah Rokan Hulu, tepatnya Desa Kabun, Kecamatan Kabun.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PTPN V Asmanuddin Sinaga mengatakan menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya. "Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok," ujarnya.

Dia pun mengultimatum, jika eksekusi dilakukan maka Serikat Pekerja akan mengerahkan seluruh karyawan PTPN dan KUD Bumi Asih yang mencapai 12.000 orang untuk melakukan penghadangan ekseskusi. "Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami perjuangkan", ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya