Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulihkan Ekonomi Akibat Corona, Pemerintah Terbitkan PP 23 Tahun 2020

Pulihkan Ekonomi Akibat Corona, Pemerintah Terbitkan PP 23 Tahun 2020 pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.

"Kita harapkan bisa paling tidak membatasi dampak negatif dari komitmen tinggi terhadap perekonomian kita program pemulihan ekonomi nasional ini adalah keturunan langsung Perppu (1/2020) khususnya ada di pasal 11 yaitu tentang pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (13/5).

Dikutip dari PP Nomor 2 Tahun 2020, di dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.

Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.

Kemudian untuk selanjutnya beberapa apa pasal yang dituliskan di dalam PP tersebut yakni untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

Selanjutnya beberapa butir pasal di dalam aturan tersebut di antaranya adalah :

- Pasal 6, dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pasal 8, pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.

- Pasal 10, Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

- Pasal 21, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.

- Pasal 26, penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Adapun PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%

Langkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR: APBN 2025 Disesuaikan dengan Program Strategis Prabowo Subianto
Ketua Banggar DPR: APBN 2025 Disesuaikan dengan Program Strategis Prabowo Subianto

Said Abdullah, mengatakan DPR dan pemerintah telah mengupayakan APBN 2025 ini menjadi jembatan transisi pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Baca Selengkapnya