Pulihkan Ekonomi Akibat Corona, Pemerintah Terbitkan PP 23 Tahun 2020
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.
"Kita harapkan bisa paling tidak membatasi dampak negatif dari komitmen tinggi terhadap perekonomian kita program pemulihan ekonomi nasional ini adalah keturunan langsung Perppu (1/2020) khususnya ada di pasal 11 yaitu tentang pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (13/5).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Dikutip dari PP Nomor 2 Tahun 2020, di dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.
Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Kemudian untuk selanjutnya beberapa apa pasal yang dituliskan di dalam PP tersebut yakni untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Selanjutnya beberapa butir pasal di dalam aturan tersebut di antaranya adalah :
- Pasal 6, dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 8, pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.
- Pasal 10, Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
- Pasal 21, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.
- Pasal 26, penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Adapun PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaPernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan DPR dan pemerintah telah mengupayakan APBN 2025 ini menjadi jembatan transisi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca Selengkapnya