Pungut dana penjualan BBM, pemerintah disebut seperti tukang palak
Merdeka.com - Terhitung 5 Januari 2016, pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan BBM ke rakyat. Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutan Rp 300 per liter.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia menilai, semestinya pemerintah tidak mengalokasikan dana ketahanan energi di saat rendahnya harga minyak mentah dan ekonomi dalam negeri yang belum stabil.
"Kita juga heran ya, harga minyak dunia kan lagi turun, secara otomatis keekonomian kita lagi lesu, jangan dulu diterapkan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Selasa (29/12).
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Gimana cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas BBM? Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong implementasi peningkatan kualitas BBM, seraya membatasi penyaluran BBM subsidi dengan kandungan sulfur tinggi seperti Solar dan Pertalite.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Menurut Bahlil, pemerintah seharusnya memiliki skala prioritas dalam menangani pengembangan energi alternatif. Ini seperti diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang No 30 tahun 2007 tentang energi.
"Karena kita punya skala prioritas, jangan dulu kita diterapkan. Tunggu kita punya ekonomi baik dulu, okelah atau sosialisasi, jangan langsung dicegat, itu jangan seperti tukang palak saja ini, berat, kita tidak setuju," tegas dia.
Dia menyarankan agar pemerintah segera mengevaluasi rencana pungutan dana ketahanan energi, salah satunya dengan melakukan langkah strategis yang teratur.
"Kondisi ekonomi kita yang baik dulu, lalu ada penjelasan dulu, sosialisasi, peraturan pemerintahnya, undang-undangnya dulu, buat dong, ini karena melihat peluang karena minyak dunia turun, mau bagaimana," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaSkema subsidi LPG mempertimbangkan banyak pihak, khususnya pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengimpor BBM hingga Rp251 triliun sepanjang 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terlebih dahulu melaporkan hasil kajian tersebut kepada presiden sebelum menyampaikannya kepada DPR RI.
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaErick tak bisa memastikan apakah pembatasan beli BBM per 17 Agustus 2024 sudah ketok palu. Sebagai Menteri BUMN, dirinya bakal mengikuti kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaKenaikan BBM non subsidi merupakan keniscayaan di tengah anjloknya rupiah.
Baca SelengkapnyaSejak Maret 2024 BBM non-subsidi RON 92 tersebut belum disesuaikan, sementara itu pada awal Agustus lalu SPBU swasta kembali menaikkan harga BBM sejenis.
Baca Selengkapnya