Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungut Pajak Netflix Cs, DJP Tunggu Aturan Omnibus Law

Pungut Pajak Netflix Cs, DJP Tunggu Aturan Omnibus Law Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©Liputan6.com/Tommy Kurnia

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia seperti Netflix dan Google menunggu omnibus law perpajakan. Dalam omnibus law perpajakan nantinya akan diatur mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perusahaan luar negeri.

"Kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan. Makanya dengan Omnibus kita minta tolong, 'hey kamu tolong pungutin' meskipun orangnya di luar," ujar Suryo di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Secara prinsip pemajakan atau subjek pajak diatur dalam undang-undang (UU) PPh. Sementara kalau bicara mengenai pajak atas barang dan jasa maka aturan yang digunakan adalah UU PPN. Oleh karena itu, agar keduanya bisa diakomodir harus menggunakan omnibus law perpajakan.

"Pertanyaan selanjutnya apakah kita bisa pajaki PPN mereka ini? Seharusnya orang yang membeli barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak maka melaporkan pajaknya sendiri, PPN bisa setor sendiri, seharusnya," jelasnya.

Suryo melanjutkan, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan pemerintah menarik pajak dari subjek di luar negeri. Padahal banyak perusahaan internasional yang mendapatkan penghasilan dan penjualan dari masyarakat Indonesia.

"Nah lewat omnibus nanti kita lihat diskusinya seperti apa. Tapi secara prinsip kita ingin fair play. Siapa yang membeli, harus membayar. Siapapun yang menghasilkan di Indonesia, harus bayar. Itu saja intinya," jelasnya.

Dia menegaskan, siapapun yang menjual barang di Indonesia diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi barang atau jasa yang dijual secara digital tidak bisa dipantau seperti halnya barang yang fisik yang diimpor melalui pelabuhan atau bandara.

"Jadi kenapa kita membuat pilar di omnibus mengenai pemungutan PPN oleh yang ada di luar negeri, Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita, kalau barang jelas lewat (Tanjung) Priok dan (bandara) Soekarno-Hatta, kalau beli jasa beli film kan langsung (secara digital)," tandasnya.

Kejar Pajak dalam 2 Bulan

Suryo menjelaskan, pemerintah akan berupaya mengejar pajak Netflix dalam dua bulan ke depan. Tidak hanya Netflix tetapi juga perusahaan asing lain sejenis.

"Kita terus, khususnya dalam 2 bulan ke depan ini. Apalagi kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah kita memang fokus dan kita lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11).

Dia mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mengejar pajak perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun tidak memiliki kantor di Indonesia. Dia juga meminta perusahaan tersebut membuat kantor cabang.

"Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT (Badan Usaha Tetap), kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu. Karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Siapkan Aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.

"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, di dunia tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Ada juga negara-negara lain seperti Australia dan Singapura.

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP