Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Merdeka.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai pungutan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money wajar. Namun, seharusnya, pungutan isi ulang ini dibebankan pada penerima manfaat kartu seperti Jasa Marga, TransJakarta, KCJ hingga toko ritel.
"Ya kalau masyarakat harus mendapatkan beban, sementara yang mendapatkan manfaat kan dibebaskan dari beban ya. Artinya justru ini mendzolimi masyarakat, sementara yang harusnya dikenakan beban malah yang diuntungkan. Makanya istilah saya ini dzolim," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (21/9).
Dia mengatakan, entitas penerima manfaat sudah diuntungkan dengan adanya layanan uang elektronik. Seperti efisiensi operasional sehingga layanan optimal dan timbulkan kepuasan konsumen.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Mengapa Ida menggunakan KUR BRI untuk membeli motor? 'Untuk usaha ini saya butuh transportasi, lalu saya gunakan uang KUR untuk membeli motor yang saya manfaatkan untuk usaha Kelorida,' lanjut Ida.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dia mencontohkan, misal, pengelola tol lebih efisen karena lebih cepat antreannya sehingga mengurangi kemacetan yang kerap kali terjadi.
"Peraturan ini dibebankannya kepada masyarakat. Padahal masyarakat sudah rela menaruh deposit uangnya dalam sistem perbankan ke dalam uang elektronik. Ini kan tidak adil, tidak balance," tegas Enny.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) yang telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut yaitu bila melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika isi ulang di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya Rp 750.
Semnetara pengisian ulang e-money melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, JakCard juga dapat digunakan di sejumlah ruas tol seperti Jagorawi, JORR, Bogor Outer Ring Road, ruas tol dalam kota hingga tol Bali-Mandara.
Baca SelengkapnyaKerja sama dengan PT ATDXT Teknologi Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem digital di Jakarta.
Baca SelengkapnyaLangkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPerbankan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan para pedagang di wilayah Tangerang yang merupakan wilayah penyangga Jakarta.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca SelengkapnyaBerbagai inovasi perbankan digital turut berkontribusi mendorong pertumbuhan Bank DKI secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBank DKI akan terus mengembangkan aplikasi JakOne Mobile sebagai superapps dengan berbagai fitur.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat lebih dari 111 persen dibanding total transaksi sepanjang tahun 2023 yang mencatatkan nominal Rp1,46 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik
Baca SelengkapnyaBank DKI pun terus mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui berbagai sinergi dalam rangka memberikan peningkatan layanan perbankan berbasis digital.
Baca Selengkapnya