Pungutan pajak UKM harusnya diserahkan ke pemerintah daerah
Merdeka.com - Pemerintah diminta untuk menyerahkan tugas penarikan pajak sebesar 1 persen pada Usaha Kecil dan Menengah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Alasannya, cara ini dinilai efektif untuk menggenjot pajak UKM yang selama 3 tahun terakhir hanya tercapai Rp 2 triliun.
"Serahkan ke Pemda untuk pungut pajak UKM. Nanti Pemda yang bisa mungut pajak 1 persen dengan jumlah tinggi kasih reward gede kalau tidak dia di hukum," ujar Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (23/2).
Selama ini, kata dia, pungutan pajak UKM dilakukan oleh petugas pajak yang berada di pusat bukan di daerah. Hal ini menyebabkan pungutan pajak menjadi tidak maksimal dan efektif.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana UMKK bisa menguasai kekuatan ekonomi Indonesia? Bergabung di Katalog Elektronik itu menguntungkan karena pasarnya sangat besar.
-
Bagaimana Ipuk membantu UMKM? TUR mendampingi 5-10 UMKM untuk dibantu dari berbagai sisi, seperti digitalisasi, pengurusan izin, sertifikasi seperti PIRT, dan sebagainya. Di Bunga Desa ini, mereka yang memiliki usaha mikro langsung didampingi untuk pengurusan izin administrasi usaha mereka.
-
Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa dicapai? Pengembangan kuantitas produksi berikut umumnya disebabkan oleh semakin majunya teknologi, adanya inovasi bisnis yang efisien serta eskalasi minat konsumen pada tren tertentu.
-
Bagaimana IKN mendorong pertumbuhan ekonomi? UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.
Selain itu, dia menilai pemerintah seolah tidak fokus dalam melakukan koordinasi untuk pungutan pajak UKM.
"Jangan sampai petugas pajak pusat yang pintar-pintar itu habis waktu, hilang tenaga untuk mengurus UKM itu mohon maaf kan tidak pakai otak cuman 1 persen. Seperti memungut retribusi di pasar saja itu. Kapasitas mereka bukan untuk itu. Kenapa di kita tidak bisa membuat koordinasi pusat dan daerah seperti itu? Itu kan untuk penerimaan negara," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menyayangkan bahwa ada program stunting di daerah dengan anggaran Rp10 miliar, tetapi sampai ke rakyat cuma Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEkonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,94 persen (yoy) di Kuartal III-2023.
Baca SelengkapnyaDidapati dana Rp10 miliar hanya Rp2 miliar yang dibelanjakan untuk manfaat rakyat.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaHarry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca Selengkapnya"Semua dievaluasi kan ada Badan Pembinaan BUMD," kata Heru.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya