Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya Harta Namun Tak Dilaporkan ke Negara, Siap-Siap Kena Denda 200 Persen

Punya Harta Namun Tak Dilaporkan ke Negara, Siap-Siap Kena Denda 200 Persen Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak masalah jika ada masyarakat yang enggan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari - 30 Juni 2022 mendatang. Namun, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).

Dia melanjutkan, bila harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut PPS tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen. Sementara itu bila yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.

"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," kata dia.

Pemerintah Punya Sistem AEOI untuk Melacak Aset yang Disembunyikan

Dengan digunakannya NIK sebagai pengganti NPWP, akan lebih mudah bagi pemerintah mendeteksi kepemilikan aset. Selain itu, saat ini pemerintah telah memiliki Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara. Sehingga pemerintah bisa mengetahui WNI yang memiliki aset di luar negeri.

"Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yang punya harta dan dimana saja," kata dia.

Bahkan, dengan sistem ini, pemerintah bisa meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya. Sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

"Jadi daripada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu diberikan kesempatan, ini hanya 6 bulan," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehingga bisa mengikuti program yang diberikan pemerintah. Dia berpesan untuk tidak ikut program di hari-hari terakhir program, karena itu akan menyulitkan proses.

"Sebaiknya dilakukan diawal agar lebih mudah," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sri Mulyani Minta Penerima LDPP Jangan Sombong
VIDEO: Sri Mulyani Minta Penerima LDPP Jangan Sombong "Kalian Sekolah Pakai Uang Negara"

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pesan penting pada siswa penerima beasiswa LPDP, agar tidak sombong meski telah lulus seleksi.

Baca Selengkapnya