Punya Harta Namun Tak Dilaporkan ke Negara, Siap-Siap Kena Denda 200 Persen
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak masalah jika ada masyarakat yang enggan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari - 30 Juni 2022 mendatang. Namun, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).
Dia melanjutkan, bila harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa Jiwasraya mengajak peserta yang belum ikut program restrukturisasi? 'Oleh karena itu kami masih membuka kesempatan bagi yang belum ikut untuk bisa mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya,' kata Mahelan melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (22/10).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut PPS tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen. Sementara itu bila yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.
"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," kata dia.
Pemerintah Punya Sistem AEOI untuk Melacak Aset yang Disembunyikan
Dengan digunakannya NIK sebagai pengganti NPWP, akan lebih mudah bagi pemerintah mendeteksi kepemilikan aset. Selain itu, saat ini pemerintah telah memiliki Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara. Sehingga pemerintah bisa mengetahui WNI yang memiliki aset di luar negeri.
"Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yang punya harta dan dimana saja," kata dia.
Bahkan, dengan sistem ini, pemerintah bisa meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya. Sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Jadi daripada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu diberikan kesempatan, ini hanya 6 bulan," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehingga bisa mengikuti program yang diberikan pemerintah. Dia berpesan untuk tidak ikut program di hari-hari terakhir program, karena itu akan menyulitkan proses.
"Sebaiknya dilakukan diawal agar lebih mudah," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani memberi pesan penting pada siswa penerima beasiswa LPDP, agar tidak sombong meski telah lulus seleksi.
Baca Selengkapnya