PUPR Resmi Gandeng 25 Bank Penyalur KPR Subsidi
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.
Bank Pelaksana yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR dengan capaian realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, bank pelaksana tersebut terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menargetkan PPU untuk berkembang? 'Sudah saya melihat adanya perkembangan rusa sambar yang dari Api-api sudah berpindah dan saya tantang kembali dua bulan kedepan kalau rusanya segar, berkembang, dan sehat tidak ada yang mati, berarti PPU sudah bisa merawat daerahnya juga dan bisa membuat daerah ini berkembang juga,' tutup Akmal.
-
Apa itu PPOK? PPOK adalah penyakit progresif yang bisa memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, PPOK menjadi penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak ketiga di dunia dengan total 3,32 juta kasus kematian pada 2019 lalu.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Apa tujuan utama PPPK? Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja honorer dan non-ASN agar mendapatkan status yang lebih jelas dan perlindungan sebagai aparatur negara.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
"25 Bank Pelaksana tersebut yakni Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, dan Bank Jatim Syariah," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/12).
Adapun bank selanjutnya ialah Bank Sumselbabel Syariah, dan Bank Kalsel Syariah, Bank Papua, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.
Menteri Basuki berharap dengan penandatanganan PKO ini, peran perbankan mendukung program pemerintah yakni Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP.
"Itu karena keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang," ujarnya.
Adapun penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP Budi Hartono dengan perwakilan masing-masing Bank dan disaksikan langsung oleh Menteri Basuki.
Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengungkapkan, pada akhir triwulan IV tahun 2018, telah dilakukan evaluasi terhadap 43 Bank pelaksana penyalur KPR FLPP berdasarkan kriteria tertentu. Hasilnya, didapat 25 Bank yang memenuhi kriteria evaluasi.
"Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini, terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan," ungkapnya.
Sebagai informasi, PPDPP merupakan lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP sejak tahun 2010. Hingga per 14 Desember 2018, PPDPP telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp 35,76 triliun untuk 566.774 unit rumah.
Adapun untuk tahun 2019, PPDPP akan mengelola dana sebanyak Rp 7,1 triliun terdiri Rp 5,2 triliun dari DIPA 2019 ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp 1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akad massal serentak KPR Bank BTN ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan Hari Perumahan Nasional atau Hapernas tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun melalui Kementerian Keuangan
Baca SelengkapnyaPihaknya menargetkan agar dapat menyalurkan pembiayaan KPR Tapera Syariah untuk 1.000 unit pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaBTN telah merealisasikan sekitar 112.000 unit KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaTarget KPR FLPP sebanyak 800.000 unit rumah diungkapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP memiliki rencana untuk meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 800.000 unit.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebut capaian tersebut sudah 70 persen dari target 125 PSN yang ditugaskan kepada Kementerian PUPR.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, PTPP mengerjakan 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan 10 di antaranya telah diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 di antaranya merupakan PSN dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.
Baca SelengkapnyaAndre menyatakan bahwa proyek yang dijamin mulai dari sektor ketenagalistrikan, air minum.
Baca SelengkapnyaAdapun kegiatan pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca Selengkapnya