PUPR: Sertifikasi Jasa Konstruksi Melalui Online Single Submission Tak Ada Kendala
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 5/2021, yaitu mengenai permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU.
Sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.
Untuk implementasi lebih lanjut, telah diiterbitkan SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.
-
Gimana cara unduh sertifikat PPPK? Anda bisa mengunduh sertifikat dengan mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/. Untuk melakukannya, masukkan NIK dan nomor peserta Anda pada kolom yang disediakan di situs tersebut.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Siapa yang bisa unduh sertifikat PPPK? Para peserta hanya perlu mengunjungi laman sertifikat.bkn.go.id dan memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta seleksi untuk mengakses sertifikat tersebut.
-
Kenapa Kementerian ATR menyerahkan sertifikat PLBN? Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.
-
Kapan sertifikat PPPK bisa diunduh? Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN, pengunduhan sertifikat ini mulai dapat dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024.
-
Siapa yang menerima sertifikat PLBN dari Kementerian ATR? Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.
"Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan," ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan menindaklanjuti terbitnya SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021.
Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB.
"Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja," tambah Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.
Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak 7 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi yaitu PT Gamma Krida Bhakti (GAPENSI), PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (ASKOSNAS), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), PT. Sertifikasi Kontraktor Indonesia (AKI), LSBU Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), dan PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (GAPEKNAS).
Selain itu, sebanyak 2 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT. Bina Mitra Rancangbangun (GAPENRI) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI), dan sebanyak 2 LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi INKINDO (INKINDO) dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO).
Proses Sertifikasi
Selain itu saat ini juga sudah ada 7 LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.
Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas dan belum adanya seluruh jabatan kerja terlayani, maka diterbitkan SE Menteri PUPR No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR No 5 Tahun 2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022.
Di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun kriterianya sebagai berikut :
Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja jasa konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.
Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi surat tanda registrasi Arsitek.
Menindaklanjuti SE Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.
Pelayanan sertifikasi melalui LSP dan LSBU merupakan wujud nyata pembenahan atau perubahan sistem kegiatan berusaha demi meningkatkan investasi di industri Konstruksi. Peningkatan peran tenaga kerja konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengakui ada data yang hilangnya akibat peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaPelajari cara yang sederhana untuk mengunduh, memverifikasi, dan mencetak sertifikat PPPK 2024 dengan mengikuti panduan lengkap di sini.
Baca Selengkapnya