Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PUPR: UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif untuk Kemajuan Sektor Jasa Konstruksi

PUPR: UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif untuk Kemajuan Sektor Jasa Konstruksi Pembangunan Tol BORR. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali menggelar sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi di Makassar secara hybrid. Melalui sosialisasi ini, diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai.

Sosialisasi gencar dilakukan mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.

"UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya," ucap Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi ini dikutip di Jakarta, Jumat (17/6).

Orang lain juga bertanya?

Terdapat 7 Undang-Undang Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sedangkan pada UUJK terdapat 33 Pasal yang terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi. Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur ke dalam peraturan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, terdapat 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Substansi utama pengaturan ini meliputi: Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS); Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK) ; Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional.

Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi ; Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4 ; serta perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.

Kolaborasi Semua Pihak

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya.

"Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat," ucap Trisasongko.

Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras mengatakan bahwa kerja sama Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan DPR akan terus dilakukan terutama dalam mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini tidak lain dilakukan untuk mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang jasa kontruksi.

"Diharapkan upaya ini akan mendorong daya saing perekonomian, iklim investasi yang lebih kompetitif, mendukung tumbuhnya kegiatan berusaha terutama UMKM, memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja, serta mendorong dunia usaha ke arah kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan," tutup Aras.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Sukses Buka Lapangan Kerja Baru, PTPP Sabet Merdeka Awards 2024
Sukses Buka Lapangan Kerja Baru, PTPP Sabet Merdeka Awards 2024

PTPP berharap bisa terus berkontribusi dalam membuka lapangan kerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?

Ia mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya