Rakyat Kini Disebut Lebih Butuh Subsidi Gaji Ketimbang Pembebasan Pajak Mobil Baru
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi menerbitkan kebijakan baru relaksasi pajak penjualan barang mewah atau lebih dikenal dengan PPnBM untuk industri otomotif yang secara efektif berlaku pada 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendongkrak kembali penjualan mobil yang turun akibat pandemi Virus Corona.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah saat ini seharusnya lebih fokus menjalankan kebijakan yang telah dirancang sejak tahun lalu daripada membuat kebijakan baru yang belum tentu bermanfaat langsung bagi masyarakat banyak.
Salah satu kebijakan yang dinilai lebih mengena kepada rakyat adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di mana, pada tahun ini bantuan tersebut belum jelas apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Betul itu (BSU) efeknya langsung ke konsumsi rumah tangga karena langsung dibelanjakan," ujar Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (12/2).
Bhima mengatakan, kebijakan pembebasan pajak mobil tidak akan membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona yang belum juga mereda. Kebijakan tersebut justru hanya akan menambah beban, apalagi jika mobil dibeli dengan cara mencicil.
"(Saat ini) buat apa beli mobil? Apalagi sebagian besar masyarakat beli mobil dengan jalan mencicil. Itu kan nambah beban," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah juga seharusnya memikirkan kembali cara untuk mendongkrak penerimaan dari sektor kendaraan bermotor. Sebab, penerimaan negara dari sektor tersebut terus mengalami penurunan.
"Bagaimanapun juga, penerimaan negara dari sektor kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara," tandasnya.
Disetujui Menko Airlangga, PPnBM Mobil Baru Nol Persen Bulan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.
"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," kata Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Kamis (11/2).
Dia menjelaskan, skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.
Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," imbuh Menko Airlangga.
Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjut dia, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.
Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.
Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.
Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil periode Januari-Mei 2024 turun drastis dibandingkan sebelumnya. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Selengkapnya