Ramai-ramai ingin tenggelamkan kapal asing ilegal di laut RI
Merdeka.com - Pemerintah berhak langsung menenggelamkan kapal asing berkeliaran tak sah di perairan Indonesia. Itu dilakukan tanpa perlu meneken nota kesepahaman apa pun dengan negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, negara tetangga, semisal Australia juga tanpa tedeng aling-aling langsung menenggelamkan kapal asing berlayar ilegal di wilayahnya.
-
Siapa yang menandatangani nota kesepahaman? Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
-
Siapa yang menyatakan tidak pernah merilis daftar produk pro Israel? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa yang tidak perlu lagi diurus saat ke ASEAN? Artinya, anda tak perlu repot-repot mengurus SIM internasional ketika akan bepergian ke negara-negara di ASEAN ini.
-
Siapa yang menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
"Nelayan indonesia pernah di tangkap juga kan," ujarnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa diplomasi Indonesia tak terganggu dengan kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal.
Untuk itu, pemerintah harus memberitahukan rencana tersebut kepada perwakilan negara asing bertugas di Indonesia. Terutama kepada duta besar negara-negara yang kapalnya kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal. Yaitu Thailand, Filipina, Malaysia, Tiongkok, dan Taiwan.
Instruksi tenggelamkan kapal asing ilegal turun dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan perairan nusantara.
Jokowi mengungkapkan, tindakan itu tak hanya dilakukan Indonesia. Tetapi hampir seluruh negara.
"Kan perintahnya sudah jelas. Selamatkan orangnya, tenggelamkan kapalnya. Di negara tetangga, coba lihat Australia, juga begitu terhadap kapal kita."
Kalau sudah begini, tak ada alasan bagi anggota kabinet kerja untuk tak seia sekata dengan Jokowi. Siapa saja anggota kabinet sudah berpendapat soal penenggelaman kapal asing ilegal.
Menteri Koordinator Kemaritiman
Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo menegaskan, pemerintah punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
Bunyinya: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengatakan, perintah Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia adalah penegakan hukum. Karenanya, hal itu tak membuatnya khawatir hubungan Indonesia akan terganggu dengan negara lain.
"Sekarang intinya presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja. Yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah benar," katanya.
Panglima TNI
Jenderal Moeldoko menyatakan, TNI Angkatan Laut selalu melakukan operasi di perbatasan untuk menangkap kapal pencuri ikan.
Pihaknya mengaku pernah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, tak terpublikasi.
"Kita lakukan. Dulu pernah nanti kita lakukan, karena mungkin tidak terekspos," katanya.
Panglima menilai tindakan keras menenggelamkan kapal asing pencuri ikan itu tak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara lain.
"Saya kira mereka akan memahami," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil setuju jika kapal asing ilegal berlayar di perairan nusantara ditenggelamkan. Menurutnya keberadaan kapal asing selama ini sangat merugikan Indonesia.
Dia menyebut pendapatan negara dari sektor perkapalan hanya Rp 350 miliar dalam setahun. Sementara, BBM subsidi yang digunakan sektor perkapalan mencapai Rp 11 triliun.
"Kapal asing tenggelamkan saja karena kalau ditangkap kemudian sebagian besar dilepas sistem perairan kita. Tenggelamkan dan jangan satu atau dua, ratusan ditenggelamkan biar mereka mikir. Setelah ini laut akan berkembang," ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, banyaknya kapal asing ilegal di Indonesia selama ini terjadi karena kesalahan kebijakan dalam negeri. Pemerintah sebelumnya tidak tegas sehingga nelayan Indonesia diteror kapal asing di laut sendiri.
"Karena policy tidak tepat, nelayan kita tidak bisa kompetitif. Nelayan kita diteror, dan nelayan asing itu dengan satu izin dapat 10 kapal dengan cat sama, di copy. Ini yang buat kita harus impor ikan. Ini policy yang harus kita koreksi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaMomen nelayan Indonesia diduga usir kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ternyata begini klarifikasinya.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca Selengkapnya