Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan

Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait adanya rangkap jabatan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Di mana, Ari juga sempat menjadi Direktur Utama Sriwijaya Air di saat bersamaan.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan dalam pertemuan pekan lalu, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2005 peraturan turunan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 terkait BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi.

"Pemanggilan menteri BUMN Jumat lalu. Menteri Rini karena agenda lain menugaskan Deputi infrastruktur dan bisnis. Dari hasil pertemuan itu kita mendalami hal terkait dari peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan sebagaimana disebutkan," ujar Goprera di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7).

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan kita lihat apa latar belakangnya, sampai izin itu diberikan. Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," sambungnya.

Groprera menjelaskan, peraturan menteri tersebut intinya menjelaskan direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penanganan kasus rangkap jabatan ini KPPU masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran. Untuk Ari Askhara sendiri, tidak akan dilakukan pemanggilan kembali.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses. Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda, ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN
UU ASN Disahkan: PNS Bisa Pindah Tugas ke Perusahaan BUMN

Tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya hanya bersifat mobilitas talenta.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Erick Thohir soal Perombakan Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMN
Penjelasan Erick Thohir soal Perombakan Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMN

Erick juga berencana mengganti posisi Komisaris Utama PT LEN Industri (Persero) Muhammad Herindra.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja

Untuk bekerja di BUMN semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkarir dari semua disiplin ilmu.

Baca Selengkapnya