Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Sanksi Rp25 Miliar
Merdeka.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa yang memimpin Dewan Garuda? Tak ingin ketinggalan, Kolonel Barlian pun membentuk dewan bernama Dewan Garuda pada tanggal 26 Desember 1956.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Bagaimana Garuda Mataram dikelola sekarang? Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7).
Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
"Buktinya sudah jelas, pak Ari sudah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kemenkumham juga sudah," tegas Guntur.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar. "Maksimum Rp25 miliar, minimum Rp1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.
Dia pun menegaskan, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang dibawahinya. "Yang akan didenda nanti seseorang, bukan perusahaan (Garuda Indonesia dkk)," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaSekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.
Baca SelengkapnyaRumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, dikarenakan masih fokus untuk memperbaiki kondisi ekuitas.
Baca SelengkapnyaWamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru, menggantikan Irfan Setiaputra yang menjabat sejak Januari 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaManajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaDirut Garuda Indonesia mengatakan bahwa bahan bakar pesawat atau avtur, tidak dikenakan pajak untuk tiket penerbangan internasional.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca Selengkapnya