Raup pajak artis sosmed, DJP janjikan kemudahan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan tahun ini, akan terus membuka peluang untuk menarik obyek pajak baru. Beberapa di antaranya ialah pajak tol dan artis sosial media.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penarikan pajak artis sosmed terus dilakukan pengkajian. Intinya, untuk menumbuhkan kepatuhan, pemerintah pasti akan memberikan kemudahan untuk memprosesnya.
"(Pajak) Sosmed kita sedang membuat konsep perpajakan yang tidak menyusahkan," ujarnya saat acara ngobras di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (17/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
Dia menambahkan, penerimaan dari obyek pajak baru merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, pemerintah tidak akan mempersulit mereka untuk berbisnis di Indonesia.
"Prinsipnya kebijakan untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah pasti mendukungnya," tuturnya.
Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal, menambahkan pada tahun ini ditetapkan target penerimaan pajak mencapai Rp 1.300 triliun. Ditjen Pajak sudah mengantongi sejumlah strategi untuk mencapainya, di mana Tax Amnesty tetap menjadi batu loncatan.
Strategi utama, lanjutnya, ialah bersandar kinerja di satu triwulan akhir Tax Amnesty. Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan optimalisasi penerimaan berdasarkan basis pajak baru dari Tax Amnesty serta melakukan penegakan hukum dari Tax Amnesty.
"Selain itu tetap pengawasan, ekstensifiksi, hingga penegakan hukum," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnya