Rawan Dipermainkan Mafia, Pemilik Sertifikat Tanah Kertas Diminta Waspada
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, tak menampik jika pemberlakuan sertifikat tanah pada secarik kertas saat ini masih rawan tindak licik sindikat mafia tanah.
Oleh karenanya, Menteri Sofyan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang mencurigakan. Dia takut itu berpotensi menambah daftar pencurian oleh mafia tanah.
"Karena itu kami ingatkan lagi kepada masyarakat, hati-hati dengan sertifikat yang masih berbentuk kertas ini. Jangan sampai berikan pada orang siapapun," imbuhnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Bagaimana Kementerian ATR membuat sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan? 'Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,' ujar Andry Novijandry.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Menteri Sofyan pun meminta masyarakat yang hendak menjual tanah untuk memastikan siapa pihak broker atau notaris yang menanganinya, apakah sudah memiliki reputasi bagus atau tidak.
"Kalau tidak kenal reputasinya tolong didampingi oleh Kantor Pertanahan dan BPN. Memang merepotkan, tapi jauh lebih aman," kata Menteri Sofyan Djalil.
Dorong Sertifikat Tanah Elektronik
Menangkal kasus pencurian tanah yang semakin marak, Menteri Sofyan bersama Kementerian ATR/BPN semakin yakin untuk mempercepat pengeluaran sertifikat elektronik, yang secara bertahap akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya.
"Maka kenapa sertifikat elektronik mau kita coba, supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman, jauh lebih efisien. Tidak perlu lagi bayar orang harus keliling-keliling dari satu kantor ke kantor yang lain," ujar Menteri Sofyan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN menekankan mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.
Baca Selengkapnya