Realisasi Insentif Pajak Kendaraan & Rumah Mewah Masih Jauh dari Target
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti atau perumahan masih jauh dari yang ditargetkan.
Sampai Juli 2022, realisasi penggunaan insentif PPnBM hanya 23 persen yakni Rp 385 miliar dari alokasi Rp 1,66 triliun. Sedangkan realisasi PPN DT rumah sebesar Rp 104 miliar dari pagu anggaran Rp 107 triliun atau 6,1 persen saja.
"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan dari awal," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sektor konstruksi sepanjang semester I-2022 mengalami pertumbuhan 8,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Lalu sektor real estate berkontribusi 4,8 persen dari PDB. Kontribusi sektor industri, termasuk didalamnya industri kendaraan bermotor mengalami pertumbuhan hingga 42 persen.
Suryo menyebut, sektor konstruksi dan real estate sebenarnya sudah tumbuh positif di paruh pertama tahun ini. Tercermin dari pertumbuhannya di pada kuartal pertama dan kedua.
"Konstruksi dan real estate sebetulnya positif, jika pergeseran pemungutan dibersihkan kembali, karena di kuartal 1 tumbuh 12 persen dan di kuartal kedua tumbuh 8 persen untuk konstruksi dan reall estaste," tutur Suryo.
Sementara itu berdasarkan data penerimaan pajak dari Ditjen Pajak menunjukkan, sampai Juli 2022 tumbuh hingga 179 persen. Capaian ini cukup tinggi karena berangkat dari kontraksi di tahun 2021. "Industri otomotif sampai Juli tumbuh 179 persen, saat tahun lalu tumbuh negatif," kata dia.
Berbagai capaian dan data tersebut akan menjadi bahan evaluasi Dirjen Pajak untuk menentukan insentif pajak ini akan dilanjutkan kembali atau dihentikan. Terlebih program ini akan berakhir pada bulan September 20222.
"Kami akan coba lakukan evaluasi sampai dengan September besok," kata dia.
Mengingat program ini diluncurkan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor-sektor yang berhubungan dengan konstruksi dan real estate.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaBatasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRealisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaKukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca Selengkapnya