Realisasi Redenominasi makin tidak jelas
Merdeka.com - Realisasi penyederhanaan mata uang Rupiah atau yang lebih dikenal dengan istilah Redenominasi, semakin jauh dari kenyataan. Bank Indonesia (BI) melihat kondisi perekonomian nasional belum siap untuk mendukung program ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, untuk memuluskan program Redenominasi, kondisi perekonomian suatu negara harus dalam keadaan stabil.
"Jadi kondisi perekonomian mesti dilihat, mesti stabil sekarang kan global belum stabil," kata Ronald di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/11).
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
Selain itu, padatnya agenda pemerintah dan DPR di tahun depan membuat pembahasan Undang-Undang Redenominasi terancam molor. "Tahun depan juga kan tahun Pemilu, jadi bukan molor tapi memang belum ada jadwal pastinya,” jelas Ronald.
Menurutnya, untuk melancarkan proses Redenominasi dibutuhkan dukungan Undang-undang sebagai landasan hukum. Rancangan Undang-undang Redenominasi memang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), namun pembahasannya oleh DPR belum mendapatkan jadwal pasti.
"Redenominasi kan itu dasarnya harus Undang-Undang. Jadi sudah masuk prolegnas tahun ini tapi masih di DPR sendiri kan banyak Undang-Undang yang dibahas," tutup Ronald. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMacetnya pertumbuhan ekonomi karena selalu bergantung pada konsumsi domestik.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menyebut RAPBN 2025 telah mendapat persetujuan dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaIndonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaDia tak mau stabilitas ekonomi terganggu hanya karena situasi tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu didukung oleh kondisi dari APBN kebijakan fiskal, kebijakan moneter dari Bank Indonesia dan sektor keuangan yang stabil.
Baca Selengkapnya