Rekaman percakapannya dengan Menteri Rini viral, ini penjelasan lengkap bos PLN
Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan bahwa rekaman yang beredar di tengah masyarakat tidak utuh. Dia menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan.
"Coba dengarkan rekaman secara utuh. Jadi, itu bukan diskusi komisi, itu diskusi terkait dengan kepemilikan saham oleh PLN ketika melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta," katanya seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Pada percakapan tersebut, kata dia, Menteri Rini menginginkan agar pada proyek regasifikasi yang digagas oleh Tokyo Gas, Mitsui dan Bumi Sarana Migas, PLN tidak hanya menjadi penonton tetapi juga ikut dalam setiap bisnisnya. "Memang kami fokus pada program 35.000 megawatt, tetapi jangan potensi yang baik ditinggalkan," katanya.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
Dia mengatakan bahwa istilah 'saya' yang dikatakan oleh Sofya pada percakapan tersebut, yaitu mewakili PLN. "Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham, red.) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta, red.) cuma 'ngasih' 7,5 persen," katanya.
Dia menambahkan akan membawa kasus penyadapan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno ke ranah hukum.
"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mengedarkan juga salah. Jadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN RI Imam Apriyanto Putro mengatakan bahwa pada kerja sama tersebut yang menjadi objek adalah PLN sehingga sudah seharusnya PLN memperoleh pembagian saham.
"Tujuannya adalah untuk meminimalisasi 'cost' (produksi, red.). Ujungnya adalah untuk masyarakat agar lebih baik. BUMN sama siapa pun join maka BUMN yang diutamakan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman menuturkan viralnya rekaman suara hoaks itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.
Baca SelengkapnyaViral sebuah rekaman percakapan bocor ke publik di media sosial. Dalam rekaman itu, berisi dugaan rencana kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnya"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaAnies menduga rekaman suara itu dibuat menggunakan artificial intelligence (AI).
Baca SelengkapnyaViral hoaks rekaman omongan antara Anies dengan Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaHasto meminta agar pejabat-pejabat tersebut melakukan tes kebohongan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya