Relaksasi PPnBM, Gakindo Minta APM Segera Hitung Penurunan Harga Mobil
Merdeka.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah menunggu petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis) dari kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen pada Maret 2021.
"Kita tunggu juklak/juknis-nya dulu," kata Ketua I, Gakindo, Jongkie D Sugiarto kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/2).
Meski begitu, Jongkie meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan antisipasi dari lahirnya kebijakan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih jelas harga kendaraan yang mendapatkan kebijakan ini.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
"Kita harapkan agar APM segera melakukan antisipasi sehingga harga KBM yang mendapat kan relaksasi ini bisa di disesuaikan atau diturunkan," dia.
Sehingga nanti masyarakat bisa mulai membeli kendaraan yang diinginkan. "Dengan demikian masyarakat dapat mulai membeli KBM dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, realisasi kebijakan PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2021. Skenario besaran relaksasi PPnBM terbagi menjadi 3 tahapan.
Tahap pertama pada Maret-Mei diskon PPnBM sebesar nol persen. Tahap kedua pada Juni-Agustus sebesar 50 persen. Sedangkan tahap ketiga September-November menjadi 25 persen.
Lewat kebijakan ini pemerintah menargetkan sumbangan pajak yang masuk ke kas negara mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan produksi kendaraan di tahun 2021 sebanyak 81.752 unit.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak menjadi 12 persen menuai kontroversi. Mazda Indonesia pun tidak berharap ada kenaikan PPN tahun depan. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaHyundai Motors Indonesia (HMDI) menekankan perlunya kepastian dalam peraturan perpajakan, khususnya mengenai insentif PPN 12 persen untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gaikindo, kenaikan tarif tol dan wacana pembatasan BBM subsidi tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam jangka menengah berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya