Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945
Merdeka.com - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam satu holding BUMN energi menimbulkan pro dan kontra. Pembentukan perusahaan holding ini dinilai bertentangan konstitusi negara atau UUD 1945.
Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan pembentukan holding yang perlu dikonfirmasi keselarasannya dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dia menilai pembentukan holding ini tak bisa menjamin pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, salah satu hal yang perlu disoroti adalah pembentukan holding dalam RPP yang beredar di media dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN ke Pertamina.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Kenapa pertambangan minyak di Tamiang gagal? Alhasil, bisnis tersebut tidak berjalan baik karena Tamiang bukan wilayah yang cocok untuk pertambangan.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Bagaimana BPH Migas jamin BBM di Papua? BPH Migas terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
"Secara objektif, mekanisme itu akan mendelusi kedudukan PGN sebagai BUMN, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).
Kemudian, pembentukan holding BUMN tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Deendarlianto, gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Dia menambahkan bahwa indikator ketahanan energi suatu negara adalah terkait bagaimana mampu menyediakan energi yang kontinyu darisumber-sumber energi dengan harga terjamin. Restrukturisasi BUMN di bidang migas haruslah mampu mendorong konsep bauran energi di suatu negara. Restrukturisasi BUMN menjadi suatu holding migas harus mampu menuju pada availability, affordability, dan accessibility untuk minyak dan gas bagi Indonesia.
"Dari telaah yang dilakukan, secara objektif, pendirian holding dapat ditoleransi sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dan perlu perencanaan mendalam kearah restrukturisasi BUMN migas. Jika belum memungkinkan, lebih baik untuk menguatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara optimal," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca SelengkapnyaDia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Bahlil Lahadalia, dari seorang penjual kue hingga menjabat sebagai menteri, mencerminkan kerja keras dan dedikasinya.
Baca Selengkapnya