Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945

Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945 aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam satu holding BUMN energi menimbulkan pro dan kontra. Pembentukan perusahaan holding ini dinilai bertentangan konstitusi negara atau UUD 1945.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan pembentukan holding yang perlu dikonfirmasi keselarasannya dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dia menilai pembentukan holding ini tak bisa menjamin pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, salah satu hal yang perlu disoroti adalah pembentukan holding dalam RPP yang beredar di media dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN ke Pertamina.

Orang lain juga bertanya?

"Secara objektif, mekanisme itu akan mendelusi kedudukan PGN sebagai BUMN, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).

Kemudian, pembentukan holding BUMN tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Deendarlianto, gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dia menambahkan bahwa indikator ketahanan energi suatu negara adalah terkait bagaimana mampu menyediakan energi yang kontinyu darisumber-sumber energi dengan harga terjamin. Restrukturisasi BUMN di bidang migas haruslah mampu mendorong konsep bauran energi di suatu negara. Restrukturisasi BUMN menjadi suatu holding migas harus mampu menuju pada availability, affordability, dan accessibility untuk minyak dan gas bagi Indonesia.

"Dari telaah yang dilakukan, secara objektif, pendirian holding dapat ditoleransi sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dan perlu perencanaan mendalam kearah restrukturisasi BUMN migas. Jika belum memungkinkan, lebih baik untuk menguatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara optimal," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas

Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang
Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang

Saat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok

Investor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini
Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini

NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Jadi Sorotan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Jadi Sorotan

Perjalanan Bahlil Lahadalia, dari seorang penjual kue hingga menjabat sebagai menteri, mencerminkan kerja keras dan dedikasinya.

Baca Selengkapnya