Rencana Jokowi kurangi dividen & suntik modal ke BUMN tak masuk akal

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengurangi setoran dividen sebesar Rp 9 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2015. Sejalan dengan itu, pemerintah menambah alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk ekspansi usaha perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 48 triliun.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai, rencana pengurangan setoran BUMN ke negara tidak logis. Pola pikir pemerintahan Jokowi-JK mengada-ada.
"Sebenarnya pemerintah dapat menjadikan BUMN sebagai agen untuk meraih pendapatan terbesar negara kedua selain pajak," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1).
Yenny menuturkan, sejak 2010, perusahaan BUMN diwajibkan menyetor dividen 21,3 persen dari laba. Menurutnya, jumlah ini sangat kecil lantaran rata-rata besarnya laba ditahan perusahaan BUMN mencapai Rp 509,8 triliun.
"Maka dari itu, perlu adanya perlindungan regulasi yang harus menyatakan dengan tegas tentang persentase minimal laba yang ditahan termasuk jumlah PMN ataupun penerima PMN. Sehingga, berdampak pada tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan," kata dia.
Di tempat sama, Koordinator Koalisi Anti Utang Danny Setiawan melihat pemberian PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 20 triliun bakal dimanfaatkan perusahaan swasta untuk mencari laba dengan dalih mengerjakan proyek infrastruktur.
"Kita (rakyat) kasih duit ke Pajak dan dikasih ke SMI melalui PMN lalu bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk bangun infrastruktur. Ini kesalahan mendasar PMN dalam RAPBNP 2015. Ini jadi cara komersialisasi yang dibalut pembangunan infrastruktur," kata Danny.
pada dasarnya, dia mendukung niat Presiden Joko Widodo menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan. Tetapi, kata Danny, sebaiknya bukan untuk ekspansi usaha melainkan mencari laba yang bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Bukan dari sisi bangun ekspansi usaha atau bangun infrastruktur tetapi harus dari kesejahteraan rakyat sesuai dengan UU 1945 pasal 33," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya