Rencana Tax Amnesty Jilid II Ciptakan Ketimpangan
Merdeka.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap ekonomi Indonesia. Dia pun meminta agar sebaiknya pemerintah mencari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain lewat tax amnesty.
"Tax amnesty menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin," kata Bima di Jakarta, Kamis (20/5).
Bima menjelaskan, faktanya bahwa selama pandemi Covid-19 sudah banyak kebijakan yang pro terhadap korporasi seperti penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, sampai Diskon PPnbm untuk mobil. Sementara bagi masyarakat umum mau dinaikan pajak PPN nya.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Bagaimana Pramono-Rano berencana meningkatkan pendapatan Jakarta? Pramono mengatakan, Jakarta tidak boleh lagi bergantung dari retribusi Jakarta harus punya sumber pendapatan baru. 'Saya akan buat Jakarta Funding. Saya yakin APBD Jakarta cukup dana akan saya buat lebih sehat dan transparan,' kata Pramono.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
"Jadi kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu," jelasnya.
Bima Menambahkan, tax amnesty tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Hal ini tercermin periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. "Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty," tegasnya.
Selanjutnya
Menurutnya kepercayaan pembayar pajak bisa turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016, setelah periode tax amnesty selesai maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan. Dengan adanya tax amnesty jili ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya.
"Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara," jelasnya.
Di samping itu, pemberian tax amnesty juga rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia. Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selama pandemi Covid-19.
"Pemerintah seharusnya lakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu. Sudah lengkap data tax amnesty jilid I, kemudian ada Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers. Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal," pungkas Bima.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSelain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca Selengkapnya