Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, Kementerian ESDM bebaskan pajak eksplorasi migas

Resmi, Kementerian ESDM bebaskan pajak eksplorasi migas Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas ini merupakan bentuk respons dari pemerintah atas keluhan ruwetnya aturan pajak dari PP no 79 tahun 2010," kata Sekretaris Ditjen Migas ESDM, Susyanto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam acara diskusi bersama pewarta tersebut, Susyanto menjelaskan bahwa PP Nomor 79 Tahun 2010 banyak hal yang dikeluhkan oleh para investor, terutama masalah pajak.

Orang lain juga bertanya?

"Keluhan pajak masih dominan makanya ada revisi dan juga untuk community development sudah masuk anggaran jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi," katanya.

Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis.

Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga diubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.

Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan PP 79. Pajak Cost Sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan.

Serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan. Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis).

Selain itu, ada juga pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.

Di tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya

Begini strategi Pertamina Hulu Mahakam untuk meningkatkan produksi minyak dan gas.

Baca Selengkapnya
Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja
Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja

Selama kurang lebih dua dekade terakhir, industri hulu migas telah menjadi penyumbang kedua terbesar penerimaan negara setelah pajak.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok

Investor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas

Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya