Resmi, OJK cabut izin usaha BPR Mega Karsa Mandiri
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri secara resmi mencabut izin usaha bank itu di Kota Depok, sejak 5 Juni 2018.
Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan, keputusan itu diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/ 2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56 / SEOJK.03/ 20 1 7 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Maka, lanjut Sarwono, PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak tanggal 1 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
KPR BRI untuk apa saja? Kabar baiknya, BRI memiliki berbagai program KPR, yang ditujukan kepada perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian, seperti rumah tinggal, apartemen, ruko atau rukan, baik melalui developer atau non developer. Berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.
-
Apa itu KPR Kilat BRI? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehatihatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata dia.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Untuk itu, kata dia, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," katanya.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaBank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca Selengkapnya