Resmi, pembentukan Holding BUMN Tambang digugat ke MA
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN secara resmi mengajukan gugatan pembentukan perusahaan induk (Holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.
"Hari Kamis ini, resmi kami daftarkan uji materiilnya. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018," katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
Para pemohon terdiri atas Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.
"Permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa pembentukan holding yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status BUMN PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba," ujar Redi.
Menurut dia, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas Antam, Bukit Asam, dan Timah.
Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.
Hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung itu, lanjutnya, menjadi berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
"Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta, serta menghapus kontrol pemerintah dan DPR," tutur Redi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Bisman Bakhtiar mengatakan terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada Antam, Bukit Asam, dan Timah.
"BUMN itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk PSO kepada rakyat Indonesia. Akibat holding ini, maka Antam, Bukit Asam, Timah tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO, maka berpotensi pidana," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, dalam UU Keuangan Negara, PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta, hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
Selanjutnya, tambah Bisman, Antam, Bukit Asam, dan Timah tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sedangkan, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta Wahyu Nugroho sebagai salah satu pemohon menyampaikan PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara, namun kini berubah menjadi swasta.
Selain itu, menurut dia, kewajiban BUMN untuk ikut menyejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak ada lagi karena perubahan bentuk Antam, Bukit Asam, dan Timah itu.
"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status Antam, Bukit Asam, dan Timah yang telah diswastanisasi oleh pemerintah dibatalkan. Antam, Bukit Asam, dan Timah harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Wahyu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaKejagung ungkap alasan korupsi emas antam baru diungkap di tahun 2024
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnya5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)
Baca Selengkapnya