Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, pemerintah Jokowi-JK batasi jumlah taksi online per wilayah

Resmi, pemerintah Jokowi-JK batasi jumlah taksi online per wilayah Luhut Panjaitan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau taksi online di tiap provinsi seluruh Indonesia. Jika ditemukan angkutan yang beroperasi di luar kuota akan ditindak tegas.

"Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seperti ditulis Antara Surabaya, Kamis (8/3).

Luhut di sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Jatim, didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyempatkan meninjau pelaksanaan uji kendaraan bermotor (kir) gratis bagi angkutan daring di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, uji kir dan SIM A Umum adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi daring berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sepekan yang lalu pemerintah telah memberi subsidi pengurusan SIM A Umum dengan biaya cuma Rp 100.000 bagi pengemudi taksi daring. "Hari ini kami beri kemudahan lagi dengan menggratiskan pengurusan uji kir," ucapnya.

Pemerintah memberi waktu hingga sebulan ke depan untuk pengurusan SIM A Umum dan uji kir bagi para pengemudi taksi daring. Setelah itu, Luhut menegaskan akan menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Sudah ada aturannya. Kuota taksi daring juga telah diberlakukan pembatasan per wilayah. Di New York Amerika Serikat pun taksi daring juga diatur seperti ini," ucapnya, menegaskan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, kuota taksi daring per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sejak tiga hari yang lalu, yang artinya tidak mungkin bertambah.

"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi daring agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada. Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium," ujarnya.

Dengan begitu, dia menegaskan, selanjutnya akan diterapkan law enforcement, atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar. "Segala upaya telah kami lakukan, mulai dari yang katanya mengurus uji kir dan SIM A Umum biaya mahal, sekarang sudah difasilitasi pemerintah dengan pemberian subsidi," ucapnya.

Maka Budi berharap seluruh pengemudi taksi daring taat asas dan aturan. "Karena aturan yang telah kami buat tujuannya adalah demi memberi perlindungan bagi keselamatan para penumpang," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli

Baca Selengkapnya
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024

Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi

Kemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Mudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.

Baca Selengkapnya