Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, Presiden Joko Widodo bentuk badan pengelola dana haji

Resmi, Presiden Joko Widodo bentuk badan pengelola dana haji Jokowi. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).

"BPKH sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (20/12).

Menurut Perpres ini, organisasi BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

"Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.

Dalam Perpres dijelaskan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji.

Selanjutnya rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

"Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud, Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji," bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana kemudian diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

"Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.

Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas. Selanjutnya melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEmudian menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH. Dan, yang terakhir menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman

Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Buat Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Ini Tujuannya
Prabowo Mau Buat Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Ini Tujuannya

Prabowo memiliki banyak harapan tentang penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya
VIDEO: [FULL] Daftar Lengkap Kepala Badan Dilantik Prabowo: Babeh Haikal Hingga Budiman Eks PDIP
VIDEO: [FULL] Daftar Lengkap Kepala Badan Dilantik Prabowo: Babeh Haikal Hingga Budiman Eks PDIP

Budiman Sudjatmiko menjadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Baca Selengkapnya
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026

Penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah

Menurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini

Presiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Menteri, Muhadjir Effendy Dapat Tugas Khusus Ini dari Prabowo
Tak Lagi Jadi Menteri, Muhadjir Effendy Dapat Tugas Khusus Ini dari Prabowo

Muhadjir mengaku bahwa dia baru diberi tahu soal penunjukannya pada Selasa pagi sebelum pelantikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

Baca Selengkapnya