Resmi, Presiden Joko Widodo bentuk badan pengelola dana haji
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).
"BPKH sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (20/12).
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
Menurut Perpres ini, organisasi BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
"Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.
Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.
Dalam Perpres dijelaskan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji.
Selanjutnya rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
"Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud, Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji," bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana kemudian diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
"Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.
Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas. Selanjutnya melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEmudian menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH. Dan, yang terakhir menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Baca SelengkapnyaPrabowo memiliki banyak harapan tentang penyelenggaraan haji.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko menjadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku bahwa dia baru diberi tahu soal penunjukannya pada Selasa pagi sebelum pelantikan.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Baca Selengkapnya