Resmi, Presiden Joko Widodo bentuk badan pengelola dana haji

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).
"BPKH sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (20/12).
Menurut Perpres ini, organisasi BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
"Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.
Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.
Dalam Perpres dijelaskan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji.
Selanjutnya rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
"Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud, Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji," bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana kemudian diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
"Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.
Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas untuk melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas. Selanjutnya melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEmudian menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH. Dan, yang terakhir menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya