Resmi, Uni Eropa cabut larangan terbang untuk semua maskapai penerbangan Indonesia
Merdeka.com - Badan Eksekutif Uni Eropa (UE) secara resmi menghapus semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Komisi Eropa telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, dan oleh karenanya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara Uni Eropa.
Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan hari ini didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal Negara-negara Anggota Uni Eropa yang bertemu dari tanggal 29 hingga 31 Mei dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (ASC).
-
Apa informasi penerbangan yang tersedia? Di bawah peta pelacak, Anda akan menemukan informasi penting tentang penerbangan Anda, termasuk:Nama maskapai dan nomor penerbanganStatus penerbangan (tepat waktu, ditunda, dibatalkan, dll.)Nomor terminal dan gerbang (untuk kedatangan dan keberangkatan)Waktu kedatangan dan keberangkatanDurasi penerbanganNomor pengambilan bagasi
-
Siapa yang menetapkan standar kualitas udara internasional? Hanya tujuh negara yang berhasil memenuhi standar kualitas udara internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia berdasarkan survei tahunan ke-6 IQAir.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa nama transportasi udara dalam bahasa Inggris? Nama transportasi udara dalam Bahasa Inggris serta transportasi darat dan laut bisa jadi alternatif pelajaran bagi si kecil.
-
Apa yang dimaksud dengan "safe flight"? Safe flight sendiri merupakan kata lain dari terbang dengan aman. Kata ini sering kali digunakan seseorang yang hendak menempuh penerbangan.
-
Di mana Jakarta berada dalam daftar kota paling berpolusi? DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Jumat (24/5) pagi.
Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency atau EASA). Pembaruan juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi dari Parlemen Eropa. Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation atau ICAO).
Dengan terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.
"Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi. Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan," ucap Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi, Violeta Bulc.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengucapkan selamat kepada mitra di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah mereka lakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada tahun 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air) telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.
Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, hal mana merupakan prioritas utama dari Strategi PenerbanganUni Eropa. Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.
Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian IEU-CEPA
Baca SelengkapnyaTidak ada lagi maskapai yang mengajukan rute penerbangan internasional dari Bandara Ahmad Yani
Baca SelengkapnyaLion Air Group saat ini menguasai hampir 70 persen dari market share pesawat domestik dengan total 367 pesawat.
Baca SelengkapnyaI-EU CEPA merupakan perjanjian dagang bilateral paling komprehensif.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaSebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
Baca SelengkapnyaEkspor komoditas sawit ke Uni Eropa menurun menjadi 4,9 ton di 2020. Kemudian penurunan ekspor sawit terus terjadi di tahun 2022 menjadi 4,1 juta ton.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBandara Kertajati akan beroperasi penuh, sehingga penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser.
Baca Selengkapnya