Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons GO-JEK Hingga KPPU Terhadap Tarif Baru Ojek Online

Respons GO-JEK Hingga KPPU Terhadap Tarif Baru Ojek Online Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif untuk ojek online yang mulai berlaku pada 1 Mei. Besaran berbeda di tiga zonasi, dengan besaran di Jabodetabek ialah Rp 2.000 per kilometer (Km). Besaran ini akan terus dievaluasi per triwulan.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GO-JEK menyatakan pihaknya akan mempelajari dampak ketentuan tarif baru tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar VP Corporate Affairs GO-JEK, Michael Say, dalam keterangannya, Senin (25/3).

Orang lain juga bertanya?

Senada, Grab Indonesia juga menyatakan perlu kajian sebelum pihaknya menentukan respons terhadap kebijakan tersebut. Menurut pandangan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat."

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal penetapan tarif batas bawah ojek online. Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojek online. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

"KPPU tidak merekomendasikan batas bawah operator dengan konsumen," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan zonasi terdiri dari zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah ojek online untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Protes Keputusan Bahlil, Empat Juta Pengemudi Ojol Bakal Turun ke Jalan Jika Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini

Penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini

Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda

Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

Baca Selengkapnya