Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Kebijakan OJK, AIA Pasarkan Produk Asuransi Investasi Tatap Muka Digital

Respons Kebijakan OJK, AIA Pasarkan Produk Asuransi Investasi Tatap Muka Digital asuransi. ©2020 Merdeka.com/ asuransi

Merdeka.com - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial (AIA) meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy.

Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, pemasaran PAYDI melalui AIA DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respons cepat perusahaan atas stimulus baru yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait produk tersebut.

"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," ucap Sainthan di Jakarta, Jumat (12/6).

Orang lain juga bertanya?

AIA DigiBuy yang diluncurkan awal April 2020 sebelumnya hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencanaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar sesuai dengan imbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Covid-19.Sainthan Satyamoorthy menambahkan,

"Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif. Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," katanya.

Sistem Kerja

Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik. Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan platform Microsite.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.

Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

"Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," katanya.

AIA telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret– 31 Juli 2020.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership, Apa Untungnya?
OJK Resmi Bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership, Apa Untungnya?

Global Asia Insurance Partnership (GAIP) merupakan platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global.

Baca Selengkapnya
Ditangan OJK, Masa Depan Industri Kripto Indonesia Diprediksi Cerah
Ditangan OJK, Masa Depan Industri Kripto Indonesia Diprediksi Cerah

Indodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Ingatkan Industri Asuransi Tangkap Peluang Digitalisasi, Ini Kentungan Bakal Dirasakan
Menko Airlangga Ingatkan Industri Asuransi Tangkap Peluang Digitalisasi, Ini Kentungan Bakal Dirasakan

Menko Airlangga menyebut, sektor digital telah tumbuh 2,5 kali lipat lebih cepat dibandingkan sektor non-digital dan berkontribusi 15 persen terhadap PDB.

Baca Selengkapnya
Dari Platform Crowdfunding, KitaBisa Akuisisi Perusahaan Asuransi
Dari Platform Crowdfunding, KitaBisa Akuisisi Perusahaan Asuransi

KitaBisa mengakuisisi perusahaan asuransi ini sejak 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
Cara LinkAja Bisa Bertahan di Industri Digital yang Makin Sengit
Cara LinkAja Bisa Bertahan di Industri Digital yang Makin Sengit

Salah satunya menangani banyak proyek sistem pembayaran BUMN.

Baca Selengkapnya
Kepercayaan Masyarakat Jadi Kunci untuk Tingkatkan Literasi Reasuransi di Indonesia
Kepercayaan Masyarakat Jadi Kunci untuk Tingkatkan Literasi Reasuransi di Indonesia

Indonesia Re melihat perlu adanya transformasi pengelolaan aset terutama dalam hal digitalisasi data dan knowledge management.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Asuransi Syariah Kitabisa, Menjaga Ketika Ada Musibah dan Bangun Komunitas Saling Bantu
Asuransi Syariah Kitabisa, Menjaga Ketika Ada Musibah dan Bangun Komunitas Saling Bantu

ASEAN Insurance Surveillance Report 2022 melaporkan pemanfaatan layanan asuransi di Indonesia masih berada di level 1,4 persen.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Baca Selengkapnya