Restitusi PPN tambang batu bara, kemenkeu siapkan Rp 800 miliar
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran Rp 800 miliar untuk restitusi Pajak Pertambahan nilai (PPN) sejumlah perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama. Targetnya, pembayaran restitusi selesai akhir tahun ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kontraktor, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mekanisme pembayaran," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan terkait pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan. Namun, selama periode 2001 sampai 2007 sejumlah perusahaan sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah. untuk itu, pemerintah akan mengembalikan dana yang sudah disetor perusahaan PKP2B.
-
Utang apa yang harus segera dilunasi setelah libur lebaran? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
"Kalau untuk generasi kedua dan selanjutnya akan dibayarkan mulai tahun depan. Mudah-mudahan (mekanisme) pembayaran tidak bermasalah," kata dia.
Sebagai informasi, ada sembilang perusahaan batu bara masuk dalam daftar PKP2B generasi I salah satunya PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaNilai pelunasan pada 2024 sesuai dengan sisa surat utang yang masih beredar usai beberapa aksi korporasi, yang dilakukan manajemen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaPNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPerusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pembangunan IKN tahun 2025 juga disisipkan di sejumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaPasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan ke depannya.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca Selengkapnya