Restrukturisasi Perbankan Capai Rp1.400 Triliun, OJK Optimis Ekonomi akan Bangkit
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencatat restrukturisasi di sektor perbankan sudah mencapai Rp 1.200-1.400 triliun. Ini merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan Pemerintah selama pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dia menjelaskan, pandemi telah menyebabkan berbagai risiko yang berdampak terhadap sistem keuangan. Di antaranya, kredit macet, investor outflows, risiko likuiditas, dan risiko permodalan. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan di pasar modal dapat membantu jasa keuangan untuk memitigasi risiko dan meredam volatilitas di pasar modal selama pandemi.
"Dalam upaya juga untuk tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, tentunya OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung hal tersebut yang mau tidak mau itu harus sinergi antara pemerintah Bank Indonesia, OJK dan juga yang lainnya untuk sama-sama memulihkan kondisi ekonomi nasional yaitu dalam rangka untuk PEN," kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
Oleh karena itu, OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin. Lalu, OJK juga menjamin kredit UMKM, dan penjaminan kredit korporasi.
Untuk penjaminan kredit UMKM dan Korporasi, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun framework implementasi ketentuan mengenai penjaminan kredit UMKM dan menyediakan informasi kriteria yang dapat diberikan penjaminan.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menilai bank mitra dan juga menyediakan informasi serta pertukaran data berupa penempatan dana pemerintah. Adapun peraturan yang telah dikeluarkan OJK, di antaranya POJK nomor 11 tahun 2020 tentang arahan mekanisme restrukturisasi kredit dan relaksasi penilaian kredit bagi debitur terdampak pandemi.
Kemudian POJK nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang deadline pelaporan, fit and proper test, penentuan kualitas aset, dan restrukturisasi pembiayaan. Dengan demikian, Teguh optimis bahwa kedepannya sektor perbankan bisa kembali normal dengan adanya kebijakan dari Pemerintah dan upaya penanganan lainnya.
"Tapi kita harus optimis untuk kedepannya dengan semakin menurunnya kondisi covid-19 ke depan, dan juga semakin banyaknya divaksin saya rasa kita harus optimis ke depan. Nanti terkait dengan fungsi intermediasi perbankan yaitu dengan adanya nanti kredit juga akan semakin tumbuh di tentunya ini akan mendukung dari sisi sektor riil nya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaSecara prinsip, OJK mendukung sepenuhnya setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaOJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat Indonesia mengalami deflasi sejak bulan Mei-Agustus 2024. Tak hanya itu angka kelas menengah juga anjlok karena meningkatknya penduduk kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit perbankan melanjutkan tren pertumbuhan sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerbankan syariah semakin mendapat perhatian baik di tingkat domestik maupun internasional.
Baca Selengkapnya