Review aturan reklamasi, Menteri Susi harus jamin kepastian investor
Merdeka.com - Demi iklim investasi yang sehat, selain menjaga stabilitas sosial politik, pemerintah juga harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini dirasakan penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku investasi, terutama yang sudah menjalankan semua aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait usulannya untuk mereview ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik.
Pengamat Hukum yang juga mantan Ketua Litbang Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), D Taufan mengatakan, review Perpres Nomor 51 tahun 2014 boleh saja dilakukan, juga memenuhi payung hukum UU Nomor 26 tahun 2007 Pasal 20 ayat 4 yang menyebutkan Perpres bisa dilakukan eksekutif review, hanya sekali dalam lima tahun.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Kenapa Trenggono kembali menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana KKP menyampaikan pentingnya konsumsi ikan yang bertanggung jawab? Menurutnya, peringatan itu tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
"Kalau Kementerian Kelautan berniat melakukan eksekutif review Perpres 51 tahun 2014 harus punya alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan UU dan bukan karena tekanan publik semata. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan asas keadilan bagi pelaku usaha," ujar Taufan dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/7).
Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang disebut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bekerja sesuai konstitusi dan dan bukan karena desakan konstituen, apalagi tekanan kelompok. Sebab, sikap pernyataan Menteri KKP Sudi Pudjiastuti, disinyalir adalah sikap respon menteri terhadap upaya menanggapi tekanan dari pihak tertentu.
Hal ini penting dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun investor yang sudah mengajukan proses izin usaha. Kendatipun demikian, Taufan meyakini, pernyataan Menteri Susi tidak memiliki efek yang dapat secara serta-merta merubah peraturan, karena langkah tersebut dinilai tidak tepat.
"Apa yang disampaikan menteri untuk melakukan eksekutif review Perpres Nomor 51 tahun2014 kurang tepat karena justru bertentangan dengan pasal dalam UU yang disebut tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, sebaiknya masyarakat Bali yang tidak menyetujui Perpres Nomor 51 tahun 2014 bisa meniru cara warga Jakarta dalam menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan melakukan gugatan hukum di pengadilan negeri dan akhirnya dimenangkan warga Jakarta. Sebaliknya, warga Bali juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung.
"Cara-cara seperti ini lebih berkelas dan elegan, karena ruang untuk review masih terbuka sepanjang dilakukan melalui proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Susi dalam pernyataan resminya mengemukakan, lantaran pendapat publik yang belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, pihaknya memberikan tiga usulan. Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang). Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan. Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Dan Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaPenandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMentan meminta agar panitia pengadaan untuk bekerja maksimal dengan menjaga integritas dan melayani dengan sepenuh hati.
Baca Selengkapnya