Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi aturan, Kemenhub bakal batasi tarif dan jumlah taksi online

Revisi aturan, Kemenhub bakal batasi tarif dan jumlah taksi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - keberadaan taksi online seperti GrabCar di Indonesia menimbulkan masalah baru. Dulu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan melarang peredaran transportasi berbasis daring (online) beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Pelarangan tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani tertanggal 9 November 2015 lalu.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, di Jakarta.

Djoko mengatakan pengoperasian transportasi online seperti gojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Namun saat ini Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan aturan baru memperbolehkan pengoperasian transportasi online. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Berikut ini merdeka.com merangkum beberapa hal yang menjadi sorotan dalam uji publik aturan tersebut yang telah dilakukan Kemenhub beberapa waktu lalu.

Batasan tarif bisnis angkutan online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengaturan terkait beberapa substansi untuk memberikan hak yang sama antara penumpang, pengemudi dan pelaku bisnis kendaraan. Dia mengatakan selama ini masih terjadi ketimpangan hak antara ketiganya.

"Nah, kalau selama ini kan, untuk kendaraan online itu pada jam jam padat tarif nya naik. Lalu kemudian pada jam jam lengang akan diberi diskon besar besaran. Ini yang perlu kita atur bagaimana supaya dalam semua waktu harganya sama," ujar Pudji di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (17/2).

Melihat kondisi tersebut, Pudji mengatakan pemerintah telah meminta berbagai masukan dari stakeholder, pelaku bisnis online dan Organda dalam pengaturan hal tersebut.

"Terkait dengan tarif. Di PM 32 itu tidak ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Tapi dalam konteks pelaksanaannya mendapat masukan yang perlu kita pikirkan untuk ada semacam kesetaraan," imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah menawarkan suatu solusi penentuan tarif bawah dan tarif atas. Nantinya, pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebab pemerintah daerah lebih mengetahui pangsa pasar di daerahnya.

"Untuk ada semacam kesetaraan perlu ada penentuan tarif bawah dan tarif atas. Pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah daerah, sebab mereka lebih tau pangsa pasar,"ungkapnya.

Kemenhub batasi peredaran taksi online

Kementerian Perhubungan akan mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online yang kian bertambah banyak. Keadaan ini dinilai dapat merugikan transportasi konvensional yang masih beroperasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengatur jumlah taksi online yang menjamur di jalan raya. Tujuannya, supaya tidak membunuh pengemudi dan pelaku bisnis secara perlahan.

"Kemudian sekarang banyak yang gabung (transportasi online). Akhirnya, akan berkurang pendapatannya (transportasi konvensional), ini akan terus berlangsung bila tidak diatur," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (17/2).

Pudji menambahkan, apabila tidak dilakukan pengaturan terhadap hal tersebut dan dibiarkan secara terus menerus diperkirakan kerugian akan menyasar dua pihak. Selain pengemudi, pihak yang akan dirugikan dan berpotensi gulung tikar adalah pelaku bisnis.

"Kerugian bagi pengusaha lalu pengemudi. Kerugian bagi para pengusaha itu sendiri yang akhirnya jadi kolaps," tegasnya.

Izinkan mobil murah jadi taksi online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengizinkan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) dengan ukuran mesin 1.000 cc untuk dioperasikan sebagai taksi daring.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya sepakat untuk menurunkan syarat ukuran mesin dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.

"Jadi, salah satunya yang diapresiasi adalah untuk cc kendaraan taksi ini adalah 1.000 cc agar itu dipenuhi," katanya di Jakarta, kemarin.

Pudji menjelaskan, pihaknya mengubah syarat tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan faktor keselamatan dan keamanan karena telah diuji tipe dan uji kelaikan kendaraan itu sendiri dari Kementerian Perindustrian.

"Pertimbangannya pertama kita tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah, kita kan berkaitan dengan 'go green', efisien dan sebagainya, memang kebutuhan publik itu segmennya banyak," katanya.

Namun, dia menegaskan, asalkan mobil tersebut tidak melanggar peraturan, misalnya mengangkut penumpang lebih dari kapasitasnya dan melaju dengan kecepatan tinggi.

Terbentur balik nama STNK

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih terbentur masalah balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, sejumlah taksi online belum menyepakati bahwa STNK harus atas nama badan hukum.

"Satu itu STNK yang belum, yang lain sudah oke," katanya di Jakarta kemarin.

Dia menegaskan bahwa balik nama STNK dari perseorangan ke badan hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi penumpang apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Di sisi lain, apabila STNK itu atas nama badan hukum, maka hak beralih kepada badan hukum tersebut, padahal mobil yang dioperasikan merupakan milik pribadi.

Pudji mengatakan, sejumlah usulan juga bermunculan, yakni proses balik nama atas nama koperasi dilakukan setelah masa STNK perorangan tersebut telah habis.

"Jadi tidak serta merta langsung balik nama, dilihat dari pajak, misalnya sudah tiga tahun, dua tahun lagi baru balik nama," katanya.

Selain itu, bisa juga dengan membuat akta notaris yang menjelaskan bahwa pemilik mobil menjalankan usaha taksi daring dengan syarat harus balik nama.

Terkait sanksi, dia menjelaskan, akan diusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut apabila melakukan pelanggaran, seperti belum mendapatkan izin, tetapi sudah beroperasi.

Namun, dia mengatakan, lamanya pemblokiran akan dikaji lebih lanjut. "Kalau diblokir secara keseluruhan, akan menimbulkan kerugian bagi yang lain," katanya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli

Baca Selengkapnya
Menhub Klaim Pendapatan Pengemudi Ojol Naik Berkat Motor Listrik
Menhub Klaim Pendapatan Pengemudi Ojol Naik Berkat Motor Listrik

Ini sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Penyebab Penumpukan Antrean Kendaraan di Tol Cikampek
Terungkap, Ini Penyebab Penumpukan Antrean Kendaraan di Tol Cikampek

Perlu ada teknologi khusus yang menggantikan transaksi tap kartu.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya