Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Aturan, Kemenperin Bedakan Penilaian TKDN Produk Digital dan Non-Digital

Revisi Aturan, Kemenperin Bedakan Penilaian TKDN Produk Digital dan Non-Digital Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu agar industri elektronika dan telematika di Tanah Air dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya. Hal ini diharapkan mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

"Oleh karena itu, kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menperin Agus menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika saat ini sangat cepat.

Orang lain juga bertanya?

"Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," imbuh dia.

Dia mengatakan, salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan non-digital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan. Sedangkan produk non-digital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

"Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan. Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri," tuturnya.

Kemenperin juga ingin agar proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhanakan guna mengurangi birokrasi. Sehingga, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 perssn pada akhir 2022," ujarnya.

Potensi Penerapan TKDN

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya. Saat ini, pada peralatan komunikasi misalnya, yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

"Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0," sebutnya.

Salah satu yang sedang difokuskan adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT. Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker," papar Taufiek.

Menurutnya, pada penyusunan revisi Permenperin 68/2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.

"Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN

TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Ciptakan Peluang Baru bagi Industri Tekstil
Strategi Pemerintah Ciptakan Peluang Baru bagi Industri Tekstil

Kementerian Perindustrian menawarkan tiga strategi agar industri tekstil dalam negeri tetap bangkit.

Baca Selengkapnya
Terobosoan Pemerintah Percepat Sertifikasi TKDN untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Terobosoan Pemerintah Percepat Sertifikasi TKDN untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Anak bangsa bisa melakukan inovasi teknologi melalui proses riset dan pengembangan. Hal ini akan sangat berguna untuk lebih memacu produktivitas.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Dorong Digitalisasi UMKM: Produk UMKM Belum Punya Daya Saing
Menkop Teten Dorong Digitalisasi UMKM: Produk UMKM Belum Punya Daya Saing

Menkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sebut Program UMKM Level Up, Bantu Pelaku Usaha Adopsi Teknologi Digital
Menkominfo Sebut Program UMKM Level Up, Bantu Pelaku Usaha Adopsi Teknologi Digital

"Digitalisasi oleh UMKM membuka berbagai peluang bagi perluasan akses pasar," kata Menteri Budi

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Ungkap Alasan Produk Lokal Kalah Saing dengan Barang Impor
Menteri Teten Ungkap Alasan Produk Lokal Kalah Saing dengan Barang Impor

Alhasil, transformasi digital di Tanah Air tidak melahirkan ekonomi baru.

Baca Selengkapnya
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa

Transformasi digital juga tidak sekadar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, namun menjadi langkah strategis memperkuat bangsa di era digital.

Baca Selengkapnya
Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI
Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI

Sektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Airlangga Instruksikan Sektor Industri Lakukan Digitalisasi
Airlangga Instruksikan Sektor Industri Lakukan Digitalisasi

Airlangga meminta industri konstruksi melakukan transformasi digital.

Baca Selengkapnya