Revisi KTR dinilai akan pengaruhi tata niaga penjualan rokok
Merdeka.com - Rencana Pemerintah Kota Bogor merevisi Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapatkan kritik dari tokoh masyarakat. Revisi Perda ini dipandang tidak mengendepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor.
"Perda ini sangat banyak sisi negatifnya dan tidak saja mempengaruhi perokok tetapi seluruh pihak yang terkait dengan tata niaga penjualan rokok," ucap Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan.
Menurut Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Perda KTR ini bersifat terlalu mengekang dan juga menempatkan konsumen rokok dalam putaran arus regulasi yang membatasi hak mereka untuk merokok. "Perda ini membuat konsumen rokok semakin dirugikan dan dirampas haknya," tambah Ferry.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
Ferry juga mengkritik rencana revisi Perda ini yang dipandang sarat akan kepentingan dan tidak memihak kepada masyarakat. "Saya sudah 15 tahun berpengalaman membuat dan mengkaji aturan/perundang-undangan dan melihat rencana revisi Perda ini saya mempertanyakan sponsor dari Perda ini karena saya yakin ada yang membiayai.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Syamsuddin Ch Haesy juga memberikan catatan kritisnya terhadap revisi Perda ini. "Perda ini tidak boleh memberikan ruang kepada siapapun untuk melakukan aksi kriminalisasi, khususnya bagi mereka yang hidup dalam rantai distribusi dan konsumen rokol," jelasnya.
Seperti diketahui, polemik revisi Perda KTR Kota Bogor ini muncul karena Pemerintah Kota Bogor mempertahankan klausul larangan pemajangan rokok di sektor ritel. Klausul ini dipandang memberatkan para penjual rokok dan berpeluang untuk menurunkan penghasilan mereka.
"Untuk menghindari polemik ini, seharusnya dalam proses pembentukan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dan DPRD harus mendengarkan aspirasi seluruh stakeholders terkait baik itu masyarakat, pelaku ekonomi, maupun juga para perokok sehingga nantinya kebijakan yang dihasilkan dapat adil bagi seluruh pihak," ujar Rudy Siregar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Menurutnya jika tidak ada pelibatan stakeholders dalam proses pembentukan kebijakan ini, maka nantinya bukan saja polemik yang akan terjadi tetapi juga dampak hukum berupa gugatan atas perda yang dihasilkan.
"Sebenarnya Perda KTR ini rawan sekali untuk digugat karena terdapat klausul larangan pemajangan rokok di tingkat ritel yang bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 109/2012, jadi Pemerintah dan DPRD Kota Bogor harus sangat hati-hati dan perlu mendengarkan aspirasi seluruh pihak."
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dengan tegas menanggapi bahwa Perda KTR Kota Bogor mengatur orang merokok bukan melarang.
"Dengan Perda KTR kita memberikan penyuluhan dimana orang boleh merokok dan tidak boleh," katanya.
Rubaeah menegaskan salah satu tujuan Perda KTR adalah pemerintah daerah ingin melindungi perokok pasif, dan melindungi anak-anak menjadi perokok aktif.
"Untuk ruang khusus merokok dalam Perda sudah diatur, dan itu ada. Beberapa tempat menyediakan area khusus merokok itu," kata Rubaeah. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaBagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca Selengkapnya