Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi PP, Jokowi perintahkan BUMN bangun ruas tol yang tak dilirik swasta

Revisi PP, Jokowi perintahkan BUMN bangun ruas tol yang tak dilirik swasta Jokowi bersepeda di Bundaran HI. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang laik secara ekonomi, tetapi belum laik secara finansial.

Dikutip dari Setkab, Rabu (23/8), revisi aturan ini dengan pertimbangan dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol. "Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini.

Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:

a. Melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud atau b. Meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.

Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Adapun penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan Pasal 22B, yang berbunyi: pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang laik secara ekonomi tetapi belum laik secara finansial.

Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP No. 15 Tahun 2005 sehingga menjadi berbunyi:

1. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:

a. Mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;

b. Untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau

c. Mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum laik secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.

"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanti-Wanti Presiden Jokowi jika Daerah Ingin Bangun Jalan Tol
Wanti-Wanti Presiden Jokowi jika Daerah Ingin Bangun Jalan Tol

Jokowi mengatakan kemanfaatan pembangunan jalan bebas hambatan itu banyak dirasakan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
3.196 Km Jalan Tol Tersambung di Akhir Tahun 2024
3.196 Km Jalan Tol Tersambung di Akhir Tahun 2024

Kementerian PUPR bersama mitra kerja BUJT terus bekerja sama melanjutkan pembangunan jalan tol. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan jalan

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Jokowi Lebih Banyak Bangun Jalan Tol Ketimbang Jalan Umum, Pemerintah Respons Begini
Anies Kritik Jokowi Lebih Banyak Bangun Jalan Tol Ketimbang Jalan Umum, Pemerintah Respons Begini

Capres Anies mengkritik pemerintahan Jokowi yang banyak melakukan pembangunan infrastruktur jalan tapi berbayar (jalan tol).

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Perketat Tata Kelola Pengadaan Proyek Tol: Jangan Ada Korupsi
Menteri Basuki Perketat Tata Kelola Pengadaan Proyek Tol: Jangan Ada Korupsi

Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Presiden, 42 Program Jokowi yang Belum Selesai Bakal Tetap Dilanjutkan
Tak Lagi Jadi Presiden, 42 Program Jokowi yang Belum Selesai Bakal Tetap Dilanjutkan

Sebanyak 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi tetap dilanjutkan meski Oktober tahun ini jabatannya berakhir.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Ini Infrastruktur PSN Dikerjakan BUMN PTPP & Bakal Selesai Sesuai Target, Salah Satunya Tol Probolinggo-Banyuwangi
Ini Infrastruktur PSN Dikerjakan BUMN PTPP & Bakal Selesai Sesuai Target, Salah Satunya Tol Probolinggo-Banyuwangi

Sejumlah proyek infrastruktur PSN lainnya yang masih dikerjakan oleh perseroan saat ini yaitu seperti Proyek Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Hutama Karya Minta Penyertaan Modal Negara Rp1 Trilun untuk Bangun Tol Palembang-Betung
Hutama Karya Minta Penyertaan Modal Negara Rp1 Trilun untuk Bangun Tol Palembang-Betung

Dengan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun ini akan mendorong progres pembangunan ruas Tol Palembang-Betung yang berpotensi sepanjang 64 km.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan

Namun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.

Baca Selengkapnya