Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Buat Pengusaha dan Investor Bingung
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mengaku sangat kebingungan dengan revisi upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta di 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Adi menyatakan, putusan itu akan merusak sistem arus cas (cashflow) perusahaan, utamanya dalam hal pemberian upah pekerja.
"Sangat membingungkan. Jadi proyeksi kami, cashflow in/out-nya jadi enggak karuan," kata dia dalam sesi teleconference, Senin (20/12).
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Bagaimana pengaruh politik uang? Politik uang memengaruhi hasil pemilu dengan beberapa cara, antara lain: Merusak integritas demokrasi: Politik uang merusak integritas pemilihan umum dan mencederai prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kandidat atau partai politik yang menggunakan politik uang untuk memenangkan pemilihan dapat memperoleh keuntungan tidak adil dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Tak hanya pengusaha, revisi kenaikan UMP DKI Jakarta ini juga akan berdampak kepada investor. Terlebih keputusan tersebut tidak punya kepastian hukum, dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena apa, sebetulnya investor dan kami selaku pelaku usaha itu kan satu kata kunci, ada kepastian hukum. Kepastian itu tidak berubah-ubah maksudnya. Nah, ini pak Anies berubah-ubah," keluh Adi.
Kesepakatan
Menurut dia, penetapan UMP seharusnya berdasarkan kesepakatan tripartit antara pemerintah, dunia usaha dan pekerja. Adi pun menolak skema bipartit atau musyawarah informal untuk menentukan kenaikan upah minimum tersebut.
"Ini yang perlu kita pahami, bahwa mekanisme penentuan upah minimum itu harus melalui mekanisme tripartit, titik, enggak ada koma," ujar Adi.
"Tetapi untuk upah minimum provinsi DKI ini, mau enggak mau, suka enggak suka, karena memang regulasinya seperti itu, dilalui melalui mekanisme tripartit," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya