Revisi UU Cipta Kerja Tak Banyak Pengaruhi Izin Investasi Sektor Hulu Migas
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak banyak berpengaruh terhadap izin investasi sektor industri hulu migas.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, proses perizinan investasi di sektor hulu migas saat ini masih berpangku pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih tengah direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.
"(Revisi UU Cipta Kerja) belum banyak pengaruhnya (ke izin investasi di hulu migas) karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," jelasnya di sela-sela acara The 2nd IOG di Bali, Senin (29/11).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Revisi UU Migas yang belum kunjung tuntas seolah mengganjal para pelaku industri hulu migas yang butuh kepastian hukum untuk berinvestasi. Fatar pun tak memungkiri kesulitan dalam mendapat izin investasi di sektor tersebut.
"Nah, kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ungkapnya.
Artinya, jika UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan, maka proses izin investasi hulu migas bisa menggunakan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, meski regulasi ini bukan berbentuk undang-undang.
"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," terangnya.
Untuk itu, SKK Migas akan bersosialisasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kalau ini jalan, UU Cipta Kerja buat kita enggak begitu banyak dampaknya. Tapi kalau investasi dan lain-lain ya kita seperti sekarang saja. Artinya, tetap harus jalan dengan peraturan-peraturan yang ada," tegas Fatar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Para Pengusaha Beri Tanggapan Seperti Ini
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRealisasi investasi meningkat 15 persen dari realisasi 2023 senilai USD 13,7 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya