Revisi UU KUP, DPR harap wajib pajak tak lagi jadi obyek
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat berharap revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bisa mendorong kesetaraan antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak. Sebab, kesenjangan yang terjadi selama ini menimbulkan tekanan pada wajib pajak.
"Revisi UU KUP diharapkan menempatkan wajib pajak dan fiskus secara equal. Setidaknya bisa menempatkan wajib pajak bukan hanya sebagai obyek tapi juga subyek. Sering pula terjadi perbedaan antara wajib pajak dan fiskus sehingga sering ada sengketa," kata Anggota Komisi XI DPR-RI Indah Kurnia saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (8/6).
Revisi beleid KUP merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Selain KUP, pemerintah juga bakal merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyusun draf UU Pengampunan Pajak.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa pengertian kesenjangan secara umum? Kesenjangan adalah adanya pembagian atau pemisahan antara dua hal atau lebih. Dalam konteks masyarakat, kesenjangan terjadi ketika ada ketimpangan atau perbedaan yang signifikan antara individu atau kelompok dalam hal akses terhadap sumber daya, kesempatan, hak, dan kesejahteraan.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Bambang menjelaskan, terminologi wajib pajak akan di ubah menjadi pembayar pajak dalam draf revisi UU KUP. Pengubahan itu bertujuan memberi penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang membayar pajak.
"Selain itu ada peningkatan pelayanan perpajakan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Perbaikan pengenaan sanksi yang lebih mendidik dan berkeadilan dengan memberikan tarif lebih rendah bagi wajib pajak yang sukarela melaporkan."
DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty menjadi pembahasan prioritas. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU KUP dan UU Lalu Lintas Devisa.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meyakini pemerintahan Prabowo akan menjalankan tugas dengan baik.
Baca Selengkapnya