Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revitalisasi PG Colomadu tak berizin, Mangkunegara IX akan gugat Kementerian BUMN

Revitalisasi PG Colomadu tak berizin, Mangkunegara IX akan gugat Kementerian BUMN Pabrik Gula Colomadu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merevitalisasi Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah hingga menghabiskan anggaran triliunan rupih. Kini bangunan yang pernah berjaya di masa Mangkunegara IV tersebut berganti nama menjadi De Tjolomadoe.

Kementerian BUMN telah melakukan soft launching tempat tersebut menjadi destinasi wisata baru untuk Solo raya. Sebuah konser musik akbar digelar di dalam salah satu gedung pabrik yang telah disulap menjadi convention hall mewah dengan daya tampung 3 ribu orang. Konser tersebut menghadirkan David Foster, Brian mc Knight, Anggun serta penyanyi kondang Indonesia lainnya.

Namun belum sempurna revitalisasi, permasalahan muncul. Penguasa Istana Mangkunegaran Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunehara IX akan menggugat Kementerian BUMN. Sebab, Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan tak pernah dimintai izin.

Juru bicara Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono mengatakan, pihak Istana Mangkunegaran merasa keberatan dengan revitalisasi PG Colomadu karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

"Selama ini, Kementerian BUMN tidak pernah meminta kepada Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan PG Colomadu. Kami akan mengajukan gugatan pembatalan status tanah karena belum ada pelepasan tanah dari pihak Mangkunegaran. Tapi, pada 2014 tiba-tiba serifikat itu sudah beralih ke PTPN IX," ujar Didik, Minggu (25/3).

Didik mengemukakan, Tim PAM mengakui secara legalitas PG Colomadu berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, namun bukan berarti PTPN bisa melakukan apa saja terhadap PG Colomadu tanpa melibatkan pihak Mangkunegaran. Menurutnya, sesuai dengan dengan PP 3 dan 4 tahun 1946, penguasaan negara terhadap PG Colomadu hanya pada usaha, bukan pada lahan dan bangunan.

Penanggung jawab tim PAM, Joko Susanto menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Bupati Karanganyar, hingga Menteri BUMN untuk meminta kejelasan soal rencana revialisasi. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapatkan respon.

"Karena tidak direspon, kami kirim surat ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kami dan pihak-pihak lain akhirnya diundang untuk berembug di Jakarta. Intinya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) ingin tahu masalah yang sebenarnya," ucap dia.

Joko menjelaskan, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat catatan atau keterangan yang menyatakan lahan PG Colomadu awalnya aset Mangkunegaran. Disebutkan juga terkait permohonan kepada negara atas eks tanah Mangkunegaran.

"Yang menjadi persoalan bagi kami, apakah pemerintah sudah menerima betul PG Colomadu dari pihak Mangkunegaran? Karena hingga sekarang ini kami belum merasa menyerahkan aset PG Colomadu," jelas Didik.

Dihubungi terpisah, Bupati Karanganyar, Juliatmono, menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak Mangkunegaran, BUMN (PTPN IX), dan pemerintah daerah. "Kita akan memfasilitasi pertemuan lanjutan nanti, kita masih mencari waktu dan membahas semuanya agar jelas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN melalui konsorsium BUMN merevitalisasi eks PG Colomadu yang didirikan oleh Sri Paduka Mangkunegoro IV pada 1861 itu, menjadi De Tjolomadoe. Tempat tersebut nantinya akan menjadi pusat ekshibisi seni budaya di Jawa Tengah. Saat ini revitalisasi tahap pertama sudah selesai, dan akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 29 Maret mendatang.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Bakal Dijadikan Area Terbuka, Indobuildco Lobi Pemerintah Beli Tanah yang Dipakai Hotel Sultan
Bakal Dijadikan Area Terbuka, Indobuildco Lobi Pemerintah Beli Tanah yang Dipakai Hotel Sultan

Indobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan

Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.

Baca Selengkapnya
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara
Hotel Sultan di Kawasan GBK Kembali Jadi Milik Negara

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.

Baca Selengkapnya
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM

Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK

Pemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.

Baca Selengkapnya
Diambil Alih PT Indobuildco, Pengelola GBK Siap Tampung Karyawan Hotel Sultan
Diambil Alih PT Indobuildco, Pengelola GBK Siap Tampung Karyawan Hotel Sultan

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan soal nasib karyawan tersebut merupakan hal teknis.

Baca Selengkapnya
Jungkir Balik Pabrik Gula Madukismo, Monumen Bangsawan yang Pernah Mati Suri dan Dibangkitkan Kembali oleh Soeharto
Jungkir Balik Pabrik Gula Madukismo, Monumen Bangsawan yang Pernah Mati Suri dan Dibangkitkan Kembali oleh Soeharto

Pabrik gula Madukismo adalah pabrik yang sudah berdiri puluhan tahun, sempat mengalami kerugian besar dan dibangkitkan kembali oleh Soeharto.

Baca Selengkapnya