Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RI Berpotensi Kehilangan Rp33,8 T Akibat Insentif Hilirisasi Batubara 0 persen

RI Berpotensi Kehilangan Rp33,8 T Akibat Insentif Hilirisasi Batubara 0 persen tambang batubara. afp

Merdeka.com - Pemberian insentif royalti 0 persen terhadap hilirisasi batubara, berpotensi menghilangkan pendapatan negara Rp33,81 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, nilai tersebut masih dapat bertambah jika diperlebar ke sektor ekonomi makro.

Dia menerangkan, kalkulasi potensi kerugian negara dari royalti batubara 0 persen berasal yaitu royalti batubara dibagi dengan 23 persen dari total sumber produksi batubara. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, royalti batubara di tahun 2022 mencapai Rp147 triliun. Jumlah ini kemudian dikali 23 persen.

"Kita asumsikan kalau 23 persen dari total produksi itu masuk ke dalam gasifikasi batubara, dan dia tidak bayar royalti yang 23 persen maka potential lost pendapatan negara kita dapatkan Rp33,81 triliun," ujar Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (1/2).

Bhima menekankan, nilai Rp33,81 triliun bukanlah total potensi kehilangan pendapatan negara seumur hidup, namun jumlah tersebut akumulasi dalam setahun. Jika nilai ini diakumulasi selama 20 tahun ke depan, Bhima menyebutkan, potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor Minerba semakin besar yaitu Rp676,4 triliun.

"Kalau kita perluas lagi menjadi kehilangan ekonomi tentu angkanya bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari Rp676,4 triliun kalau berlaku 20 tahun ke depan karena ada resiko stranded asset yang beresiko nilainya terus menurun," jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang mengatur royalti perusahaan batubara 0 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 128 A yang menjadi pasal sisipan di antara Pasal 128 dan Pasal 129. Adapun ketentuan ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 128 A ayat 1 menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara," demikian diktum Pasal 128 A, dikutip pada Rabu (1/2).

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," demikian isi diktum Pasal 128A dikutip pada Rabu (1/2).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Hilirisasi, Target Pendapatan Bea Keluar Turun 11,5 Persen
Ada Hilirisasi, Target Pendapatan Bea Keluar Turun 11,5 Persen

Proyeksi pendapatan negara dari bea keluar justru turun 11,5 persen di tahun depan menjadi Rp 17,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Negara Berpotensi Dapat Nilai Tambah hingga Rp52 Triliun dari Hilirisasi Bauksit
Negara Berpotensi Dapat Nilai Tambah hingga Rp52 Triliun dari Hilirisasi Bauksit

Setelah melarang ekspor nikel, pemerintah telah melarang ekspor bauksit mentah ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya

Penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.

Baca Selengkapnya
Aduh, Penerimaan Negara di 2023 Diprediksi Turun Gara-Gara Ini
Aduh, Penerimaan Negara di 2023 Diprediksi Turun Gara-Gara Ini

SKK Migas memprediksi, penerimaan negara dari sektor hulu migas tahun ini akan berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2023.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!

Keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan China Investasi Penglolaan Batubara di Indonesia, Mau Bikin Apa?
Pemerintah Tawarkan China Investasi Penglolaan Batubara di Indonesia, Mau Bikin Apa?

Pemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1

Sikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.

Baca Selengkapnya
Alasan Bank Masih Getol Salurkan Kredit ke Sektor Batu Bara
Alasan Bank Masih Getol Salurkan Kredit ke Sektor Batu Bara

Jika perbankan secara mendadak menyetop pembiayaan kredit untuk sektor batu bara, dampak luas akan dialami masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kontribusi Industri Pengolahan ke Pertumbuhan Ekonomi Malemah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kontribusi Industri Pengolahan ke Pertumbuhan Ekonomi Malemah, Ternyata Ini Penyebabnya

Meski begitu, Faisol menilai hal ini justru menjadi peluang bagi industri dalam negeri seperti pabrik smelter nikel.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Hilirisasi Tambang: Pahit di Awal, Manis di Akhir
Jokowi Soal Hilirisasi Tambang: Pahit di Awal, Manis di Akhir

Pasalnya, dengan kebijakan ini otomatis kegiatan ekspor hasil tambang akan dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ekspor Indonesia ke China Anjlok 20 Persen di Januari 2024, Ternyata Ini Pemicunya
Ekspor Indonesia ke China Anjlok 20 Persen di Januari 2024, Ternyata Ini Pemicunya

BPS mencatat, tiga besar negara tujuan ekspor non-migas Indonesia pada Januari 2024 adalah ke negara China, Amerika Serikat, dan India.

Baca Selengkapnya