RI Berpotensi Kehilangan Rp33,8 T Akibat Insentif Hilirisasi Batubara 0 persen
Merdeka.com - Pemberian insentif royalti 0 persen terhadap hilirisasi batubara, berpotensi menghilangkan pendapatan negara Rp33,81 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, nilai tersebut masih dapat bertambah jika diperlebar ke sektor ekonomi makro.
Dia menerangkan, kalkulasi potensi kerugian negara dari royalti batubara 0 persen berasal yaitu royalti batubara dibagi dengan 23 persen dari total sumber produksi batubara. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, royalti batubara di tahun 2022 mencapai Rp147 triliun. Jumlah ini kemudian dikali 23 persen.
"Kita asumsikan kalau 23 persen dari total produksi itu masuk ke dalam gasifikasi batubara, dan dia tidak bayar royalti yang 23 persen maka potential lost pendapatan negara kita dapatkan Rp33,81 triliun," ujar Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (1/2).
-
Apa yang dimaksud dengan Bursa Karbon Indonesia? 'Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon yang dimana penyelenggara bursa tersebut adalah BEI melalui indeks IDXCarbon,' katanya.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Mengapa PLN butuh investasi besar untuk nol emisi? PT PLN (Persero) membutuhkan investasi lebih dari USD700 miliar atau setara dengan Rp11.323 triliun untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emisi) pada 2060.
-
Bagaimana pengaruh hilirisasi nikel terhadap harga nikel? Sebelumnya ramai diberitakan turunnya harga nikel dunia ini salah satunya dinilai karena dunia 'kebanjiran' pasokan nikel RI.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Bagaimana hilirisasi nikel meningkatkan ekonomi? Dari hilirisasi nikel, pendapatan Indonesia melejit. Pada 2015 ekspor Indonesia hanya Rp45 triliun. Setelah larangan ekspor bahan mentah nikel diberlakukan pada 2020, nilai ekspornya meroket Rp340 triliun pada 2021. Pada 2022 melonjak jadi Rp520 triliun, dan tahun lalu angkanya Rp520 triliun.
Bhima menekankan, nilai Rp33,81 triliun bukanlah total potensi kehilangan pendapatan negara seumur hidup, namun jumlah tersebut akumulasi dalam setahun. Jika nilai ini diakumulasi selama 20 tahun ke depan, Bhima menyebutkan, potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor Minerba semakin besar yaitu Rp676,4 triliun.
"Kalau kita perluas lagi menjadi kehilangan ekonomi tentu angkanya bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari Rp676,4 triliun kalau berlaku 20 tahun ke depan karena ada resiko stranded asset yang beresiko nilainya terus menurun," jelasnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang mengatur royalti perusahaan batubara 0 persen.
Hal itu tertuang dalam Pasal 128 A yang menjadi pasal sisipan di antara Pasal 128 dan Pasal 129. Adapun ketentuan ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 128 A ayat 1 menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara," demikian diktum Pasal 128 A, dikutip pada Rabu (1/2).
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," demikian isi diktum Pasal 128A dikutip pada Rabu (1/2).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proyeksi pendapatan negara dari bea keluar justru turun 11,5 persen di tahun depan menjadi Rp 17,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSetelah melarang ekspor nikel, pemerintah telah melarang ekspor bauksit mentah ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.
Baca SelengkapnyaSKK Migas memprediksi, penerimaan negara dari sektor hulu migas tahun ini akan berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2023.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaSikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Baca SelengkapnyaJika perbankan secara mendadak menyetop pembiayaan kredit untuk sektor batu bara, dampak luas akan dialami masyarakat.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Faisol menilai hal ini justru menjadi peluang bagi industri dalam negeri seperti pabrik smelter nikel.
Baca SelengkapnyaPasalnya, dengan kebijakan ini otomatis kegiatan ekspor hasil tambang akan dihentikan.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat, tiga besar negara tujuan ekspor non-migas Indonesia pada Januari 2024 adalah ke negara China, Amerika Serikat, dan India.
Baca Selengkapnya