RI jadi pertama di Asia terapkan sistem penangkal konten negatif
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil perwakilan Google dan Twitter untuk membahas penanganan konten-konten negatif di kedua plattform tersebut.
Menkominfo, Rudiantara menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan terobosan baru untuk mengetahui konten negatif yang baru saja diunggah. Setidaknya, ada dua inovasi diterapkan, pertama adalah penerapan sistem trusted flagger yang berfungsi untuk melaporkan konten bermuatan negatif, kemudian legal remover yang berfungsi untuk menghapus konten.
"Lewat trusted flagger masyarakat dapat memberi tanda untuk konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia," kata Rudiantara, di kantornya, Jumat (4/8).
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa fungsi teknologi informasi? Fungsi Teknologi Informasi Menangkap, mengolah, menghasilkan, menyimpan, mencari kembali, dan menyebarluaskan data dan informasi dalam berbagai format dan media.Meningkatkan efisiensi, produktivitas, kualitas, dan inovasi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lainnya.Menyediakan peluang karir yang lebih baik bagi mereka yang memiliki keterampilan dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.Membantu manusia menjadi lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era digital.
Adapun konten yang tidak diperbolehkan di antaranya yang bermuatan isu SARA, terorisme dan sebagainya. Sistem tersebut juga akan diberlakukan pada plattform video, YouTube.
Director Public Policy & Government Affairs, Google Asia Pasifik untuk wilayah Asia Tenggara dan China, Ann Lavin mengatakan, sistem ini baru diterapkan di Amerika Serikat dan sejumlah negara di kawasan Eropa. Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang akan menerapkan sistem tersebut.
Di Indonesia sendiri, baru dilakukan konsultasi publik dan bisa dijalankan dua atau tiga bulan mendatang karena harus diuji coba terlebih dahulu. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses akan dilakukan secara transparan.
"Setiap tanda (trusted flag) yang diberikan (oleh masyarakat) akan kami analisis untuk memastikan apakah konten tersebut sesuai dengan laporannya. Kami juga melibatkan pihak lain, seperti Wahid Institute dan ICT Watch," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan kebijakan yang memandu penggunaan AI hingga ranah praktis.
Baca SelengkapnyaTikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca Selengkapnya