Ribuan Karyawan Belum Terima Bantuan Subsidi Upah, Bagaimana Nasibnya?
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara, pada gelombang kedua realisasi justru menurun menjadi 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.
Lalu bagaimana nasib para karyawan yang memenuhi syarat namun belum mendapat bantuan?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan para pekerja yang telah memenuhi syarat namun belum mendapat BSU tetap akan mendapat haknya. Rencananya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut pada bulan ini.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada program gelombang pertama, dan betul betul memang datanya sudah clear semua. Maka akan kembali kita mintakan perbendaharaan negara menyalurkan kembali," ujarnya, Jakarta, Senin (18/1).
Ida mengatakan, beberapa waktu lalu memang terdapat kendala dalam penyaluran bantuan tersebut. Sementara, Kemnaker harus mengembalikan dana kepada Kementerian Keuangan mengingat batas waktu penyaluran segera berakhir.
"Saya kira kami ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, kesepakatannya adalah uang dikembalikan dulu sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana diatur oleh PMK, uang dikembalikan dulu," jelasnya.
"Setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," sambungnya.
Mantan Anggota DPR tersebut menambahkan, sejak program tersebut digulirkan pihaknya banyak menerima curhatan dari para pekerja. Apalagi jika bantuan terlambat disalurkan padahal keterlambatan tidak selalu diakibatkan lambatnya verifikasi di Kemnaker.
"Di luar itu bapak dan ibu saya juga secara pribadi sering menerima WA (whatsapp) dari para pekerja. Jadi sering kali meletakkan persoalan itu di Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal kami ini hanya menyalurkan kepada pekerja yang datanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca Selengkapnya