Ribuan Usaha Depot Air Minum Terancam Gulung Tikar Imbas Isu BPA Free
Merdeka.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat atau galon air minum isi ulang dengan bebas Bishfenol-A (BPA Free) mengundang kontra di kalangan masyarakat, industri dan pengusaha. Hal ini dinilai bakal membuat ribuan usaha depot isi ulang gulung tikar.
Pelaku usaha Depot Air Minum Biru Kemanggisan, Jakarta Barat meminta BPOM mempertimbangkan dengan matang rencana tersebut. Dia meminta BPOM mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depot air minum isi ulang.
"Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati, jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat," katanya, Jakarta, Jumat (10/12).
-
Apa yang BPOM rencanakan untuk galon air minum guna ulang? BPOM telah merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif untuk melindungi masyarakat Indonesia.
-
Gimana BPOM atasi BPA di galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Apa bahaya BPA di galon bagi kesehatan? Paparan BPA dalam jangka yang panjang nyatanya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan yang serius, mulai dari gangguan hormonal hingga penyakit kanker.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Faisal, salah satu pemilik depot air isi ulang di Menteng Atas, Jakarta Pusat. Dia mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkan, apalagi selama ini pelanggan cukup banyak membeli isi ulang.
"Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM," jelasnya.
Sarat Persaingan Bisnis
Dia melanjutkan, selama ini pengusaha menggunakan galon polikarbonat (PC) karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan rumah tangga. Menurutnya, aturan baru akan membuat masyarakat takut menggunakan galon PC ini.
"Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami. Janganlah membuat aturan yang menyulitkan kami yang berpenghasilan kecil. Pemerintah kan tahu usaha seperti ini cuma cukup buat makan sehari sehari," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan, isu wajib BPA free sarat dengan persaingan bisnis. Padahal sebelumnya, tidak ada gangguan terhadap usaha ini.
"Isu negatif tentang galon guna ulang tersebut, mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil. Padahal usaha depot air minum telah dilindungi oleh undang-undang," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guna melindungi masyarakat ini pula, BPOM pun telah melakukan beberapa tindakan.
Baca SelengkapnyaBPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
Baca SelengkapnyaBPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek
Baca SelengkapnyaDi dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini resmi disahkan per 1 April 2024 yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Baca SelengkapnyaEma menyatakan pemerintah mengantisipasi dampak kesehatan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA.
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca SelengkapnyaYLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
Baca SelengkapnyaRegulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPada 27 negara di Uni Eropa, penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman sudah dilarang.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaBanyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.
Baca Selengkapnya