Right issue Evergreen Rp 10 T untuk selamatkan Bumiputera batal
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida memastikan rencana PT Evergreen Invesco menerbitkan saham baru (rights issue) sebesar Rp 10 triliun untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dikarenakan emiten tersebut tidak kunjung memenuhi dokumen persyaratan untuk melaksanakan rights issue dalam kurun waktu 10 hari, seperti yang telah ditulis dalam Peraturan OJK.
"Peraturan OJK menyebut jika permintaan kelengkapan dokumen rights issue tidak dipenuhi sampai 10 hari, maka rights issue dianggap batal. OJK sudah minta kelengkapan dokumen itu, tapi sampai 10 hari tidak dipenuhi, jadi secara hukum Evergreen batal rights issue tahun ini," katanya di Jakarta, Jumat (30/12).
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kapan batas waktu membatalkan tiket? Batas waktu pembatalan berbeda-beda tergantung metode yang digunakan: Melalui aplikasi KAI Access: maksimal 2 jam sebelum keberangkatan Di loket stasiun: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kesempatan bagi Evergreen untuk melakukan right issue di tahun 2017. Mengingat, langkah ini juga ditempuh guna menyelamatkan Bumiputera.
"Jadi tergantung Evergreen apakah masih niat rights issue untuk mencari pendanaan. Kalau masih mau, ya harus mulai lagi dari awal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dilakukan OJK dalam menyelamatkan Bumiputera yakni melalui restrukturisasi. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi dalam menyelamatkan Bumiputera.
Meski demikian, dia menilai bahwa langkah penyelamatan tersebut masih berada di tangan Evergreen.
"Polanya ada dana masuk ke Evergreen, misal terbitkan promisorry notes lalu diambil investor tapi tetap gunakan mekanisme, ketentuan. Kalau Tbk terbitkan Promissory Notes kalau angkanya 50 persen melebihi ekuitas yang dimiliki maka perlu RUPS dilaporkan ke otoritas, itu akan kami tempuh," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca Selengkapnya